Kamis, 13 Desember 2018 12:46:00
Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Notaris Irvan Pane divonis 3 Bulan Penjara
Pelalawan - Sidang pembacaan Putusan Terdakwa Notaris Irvan Hoodrat Pane SH digelar Pangadilan Negeri Pelalawan, Selasa (11/12/2018) di Pangkalan Kerinci. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemalsuan dokumen untuk proses balik nama sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.
Putusan menyatakan, "Terdakwa Irvan Hoodrat Pane, SH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat", dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan".
Sidang dipimpin Hakim Ketua Nelson Angkat SH MH didampingi Hakim Anggota Nurrahmi SH dan Rahmad Hidayat Batubara SH. Jaksa Penuntut Umum Praden K Simanjuntak SH.
Sidang sebelumnya pada saat sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irvan Hoodrat Pane SH 6 bulan penjara.
Irvan Hoodrat Pane SH mengakui menandatangani AJB atas nama Hendri selaku penjual dan Desi sebagai pembeli. Dalam sidang putusan juga diputuskan masa penahanan Terdakwa Irvan Hoodrat Pane yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan.
Mendengar putusan itu terdakwa Irvan Hoodrat Pane SH menyatakan menerima putusan. "Menerima putusan yang mulia," ujarnya menjawab pertanyaan Hakim akan putusan itu.(tim)