• Home
  • Riau Raya
  • Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Notaris Irvan Pane divonis 3 Bulan Penjara
Kamis, 13 Desember 2018 12:46:00

Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Notaris Irvan Pane divonis 3 Bulan Penjara

Notaris Irvan Pane saat akan dibawa ke Mobil Tahanan Kejari Pelalawan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pelalawan - Sidang pembacaan Putusan Terdakwa Notaris Irvan Hoodrat Pane SH digelar Pangadilan Negeri Pelalawan, Selasa (11/12/2018) di Pangkalan Kerinci. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemalsuan dokumen untuk proses balik nama sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.

Putusan menyatakan, "Terdakwa Irvan Hoodrat Pane, SH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat",  dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan".

Sidang dipimpin Hakim Ketua Nelson Angkat SH MH didampingi Hakim Anggota Nurrahmi SH dan Rahmad Hidayat Batubara SH. Jaksa Penuntut Umum Praden K Simanjuntak SH. 

Sidang sebelumnya pada saat sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irvan Hoodrat Pane SH 6 bulan penjara.

Irvan Hoodrat Pane SH mengakui  menandatangani AJB atas nama Hendri selaku penjual dan Desi sebagai pembeli. Dalam sidang putusan juga diputuskan masa penahanan Terdakwa Irvan Hoodrat Pane  yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan.

Mendengar putusan itu terdakwa Irvan Hoodrat Pane SH menyatakan menerima putusan. "Menerima putusan yang mulia," ujarnya menjawab pertanyaan Hakim akan putusan itu.(tim)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified