• Home
  • Riau Raya
  • Terjerat Kasus Pidana dan Indisipliner, Sejumlah ASN Pelalawan Diberhentikan
Kamis, 19 Januari 2017 14:13:00

Terjerat Kasus Pidana dan Indisipliner, Sejumlah ASN Pelalawan Diberhentikan

ilustrasi.
PANGKALANKERINCI - Sepanjang tahun 2016 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau setidaknya telah memberhentikan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Pelalawan, Andi Yuliandri, pemberhentian dilakukan berdasar beberapa alasan.
 
Lanjutnya mengatakan, satu dari empat ASN tersebut diberhentikan lantaran melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Karena yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja lagi," katanya.
 
Lanjut Andi lagi, menurut aturan jika seorang PNS tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih maka hukumannya adalah diberhentikan.
 
"Sebelum diberhentikan, tentunya BKP2D telah membuat teguran atau peringatan kepada yang bersangkuta," jelasnya.
 
Masih dijelaskan Andi, dua pegawai lainnya yang diberhentikan karena terlibat kasus pidana, dimana proses hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Surat pemberhentian keduanya dikeluarkan setelah proses hukumnya ingkrah.
 
"Satu orang terlibat kasus tindak pidana narkoba dan satu orang lagi terkena perkara percobaan pembunuhan kepala sekolah di Ukui," bebernya.
 
Sambung Andi, satu orang pegawai lagi diberhentikan bukan karena melakukan pelanggaran. Pegawai tersebut diberhentikan karena meninggal dunia. Surat pemberhentian tetap dikeluarkan.
 
Ditegaskannya, pemberhentian para pegawai tersebut telah melalui prosedur dan aturan. Sanksi dijatuhkan berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan pegawai bersangkutan. dilansir gonews.
 
"Tahun 2016 ada empat pegawai, sedangkan tahun 2015 lalu ada tiga pegawai yang diberhentikan," pungkas Andi Yuliandri, Rabu (18/1/2017). (gnc/int).
Share
Berita Terkait
  • 11 jam lalu

    Kepala Desa Pasir Kelampaian, Sianyur, Jalin Visi Membangun Desa Mandiri Berlandaskan Pertanian dan Teknologi

    RIAUONE, Inhu - Kepala Desa Pasir Kelampaian Sianyur, yang telah menunjukkan komitmen dan kerja keras dalam mewujudkan Desa Mandiri, menerima penghargaan d

  • 17 jam lalu

    Kantor Desa Bongkal Malang Dirusak dan Digembok, Kepala Desa Akan Tempuh Jalur Hukum

    RIAUONE, Inhu - Kerusuhan kembali terjadi di Kantor Desa Bongkal Malang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau Senin (25/11/2024). Segerombolan orang melakukan aksi perseku

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified