• Home
  • Riau Raya
  • Tiga Pelaku Jambret yang Meresahkan Warga Pangkalan Kerinci dan Sorek Berhasil Ditangkap
Senin, 24 Februari 2020 12:53:00

Tiga Pelaku Jambret yang Meresahkan Warga Pangkalan Kerinci dan Sorek Berhasil Ditangkap

Konferensi Pers yang digelar Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahondua didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kasubag Humas Iptu Edi Haryanto di Mapolres Pelalawan, (24/02/2020)

PELALAWAN - Kerja keras Polres Pelalawan dan jajarannya, khususnya Sat Reskrim mengungkap kasus penjambretan yang beberapa bulan terakhir ini sangat meresahkan masyarakat akhirnya mulai menuai hasil. Tiga orang pelaku jambret berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, Rabu (19/02/2020).

Dari tiga pelaku penjambretan tersebut, dua orang masih dibawah umur. Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahondua saat Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kasubag Humas Iptu Edi Haryanto, Senin (24/02/2020) di Mapolres Pelalawan, Pangkalan Kerinci.

Menurut Kapolres, penangkapan ketiga pelaku berawal dari aksi penjambretan yang mereka lakukan di depan pasar Sorek Satu Pangkalan Kuras. Pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor melakukan aksinya dengan menjambret sebuah gelang milik korban bernama Masrikaya.

Kemudian korban berteriak meminta tolong. Mendengar korban berteriak, pelaku panik dan langsung melarikan diri hingga barang bukti berupa gelang emas seberat 16,94 gram terjatuh tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Melihat kejadian tersebut, seorang saksi bernama M Nizar Fikri langsung menolong korban dan mengejar pelaku hingga akhirnya bersama-sama warga berhasil mengamankan satu dari empat orang pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap kembali dua orang pelaku di Pekanbaru. Sementara yang satu orang lagi masih dinyatakan buron.

"Ketiga pelaku yang berhasil kita amankan merupakan warga Pekanbaru yang beroperasi di wilayah Pelalawan, khususnya di Pangkalan Kerinci dan Sorek. Pelaku sudah melakukan aksinya tujuh kali, empat di Pangkalan Kerinci, tiga di Sorek", ungkap Kapolres Pelalawan. 

Dari hasil tes urin ternyata ketiga pelaku dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu. "Hasil dari kejahatan mereka gunakan untuk membeli sabu-sabu", ujar Kapolres.

Saat ini ketiga pelaku, MO (19), MZ (17) dan PO (16) diamankan di Mapolres Pelalawan berikut barang bukti berupa emas 16,94 gram dan dua unit sepeda motor Yamaha N-Max dan Honda Beat. Pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tons)


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified