Sabtu, 18 Januari 2020 15:14:00
Usai Eksekusi, PT NWR Langsung Menanami Lahan Seluas 3323 Hektar Sesuai Putusan MA
PELALAWAN, - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau diberikan wewenang untuk menertibkan dan memulihkan kawasan hutan yang menjadi obyek perkara serta mengembalikannya kepada PT Nusa Wana Raya (NWR) selaku pemilik izin konsesi.
Dan hal tersebut telah dilaksabakan pada Jum'at (17/01/2020) dilahan/kebun sawit seluas 3323 Hektar di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Seusai menancapkan plang pengumuman putusan MA, 14 unit alat berat jenis excavator milik PT NWR bergerak menumbangkan ribuan batang sawit yang sebelumnya ditanam oleh PT Peputra Supra Jaya (PSJ).
Kemudian, disela-sela batang sawit yang telah tumbang, para pekerja yang sebagian besar adalah perempuan menanami dengan bibit eucalyptus. Diketahui, para penanam sawit tersebut adalah juga para karyawan penanaman dari PT NWR.
Direktur Utama (Dirut) PT NWR, Muller Tampubolon yang saat penertiban dan pemulihan juga berada di lokasi kepada riauone.com membenarkan hal tersebut. "Iya, mereka adalah para pekerja kami yang ditugaskan untuk menanam bibit," ujarnya.
Dijelaskan Muller, PT NWR langsung menanami lahan yang telah sah dan inkrah sesuai putusan MA untuk memulihkan kembali kawasan tersebut sesuai peruntukannya menjadi kawasan hutan.
"Mudah-mudahan dalam 5 atau 6 bulan kedepan lahan seluas 3323 Hektar ini sudah bisa kita kembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan," katanya.
Kemudian yang menjadi keberatan para pekerja/karyawan PT PSJ yang sempat menghadang penertiban dan pemulihan kawasan tersebut, Dirut PT NWR ini berjanji akan merekrut mereka untuk bekerja bersama-sama memulihkan kawasan hutan ini.
"Inikan bukan permasalahan perusahaan dengan masyarakat, tapi permasalahan antara perusahaan dengan perusahaan (PT NWR dan PT PSJ, red) jadi janganlah mereka menghalang-halangi putusan MA tersebut," ungkapnya.
Bagi mereka yang telah bekerja di perkebunan sawit selama ini sesuai tuntutan mereka, PT NWR bersedia mempekerjakan mereka. "Kalau mau kerja oke, kita pakai mereka kerja disini. Mari sama-sama kita bangun kawasan hutan ini untuk lebih baik kedepannya," tandas Muller Tampubolon. (tons).
Share
Berita Terkait
H. Zukri Kutuk Perlakuan Tidak Manusiawi PT NWR
PELALAWAN - Eksekusi lahan plasma warga Desa Gondai, Kecamayan Langgam, Pelalawan, Riau, kembali Ricuh dan terjadi bentrokan hingga menelan korban luka Rabu (05/02/2020).
Komentar