Kamis, 30 Juni 2016 09:26:00
2.880 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri, 27 Napi Langsung Bebas
PEKANBARU, RIAU, - Sebanyak 2.880 narapida yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Riau mendapat remisi (Pengurangan masa tahanan) dari Kementerian Hukum dan HAM. 27 Napi dipastikan langsung bebas.
Pemberian remisi ini dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.
"Secara keseluruhan tahanan yang ada di Riau yang mendapatkan remisi ada 2.880 orang sementara tahanan yang bisa langsung bebas mendapatkan remisi ada 27 orang, " jelas Sigit Danarto, Kabid Pembinaan Pengentasan Anak Infokom, di ruangnya, Rabu (29/6/2016).
Ia juga menjelaskan, tahanan yang merupakan terhukum seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan remisi. Berdasarkan PP No. 28 tahun 2006 ada 350 orang dan PP No. 99 tahun 2012 ada 1.563 orang jenis tahanan tindak pidana khusus.
"Tahanan jenis tindak pidana khusus tersebut berdasarkan PP yang ada harus dilimpahkan ke pusat agar mendapatkan pengesahan remisi dari Dirjen. Menjelang lebaran nanti mereka resmi mendapatkan remisi," tutup Sigit. (mcr/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar