Jumat, 05 Maret 2021 07:32:00
Asisten III Setdaprov Riau Ajak OPD Dorong Keterbukaan Informasi
RIAU, PEKANBARU - Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Syahrial Abdi mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mendorong keterbukaan informasi publik.
"Mari kita dorong keterbukaan informasi di OPD masing-masing manfaatkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sehingga masyarakat dapat menilai kita dengan terbuka," katanya saat beri sambutan dalam pembekalan kepatuhan standar pelayanan publik bersama Ombudsman Perwakilan Riau di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (4/3/2021).
Ia mengungkapkan, melalui pembekalan kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman Perwakilan Riau ini untuk memberikan pengawasan serta penilaian terhadap inovasi pelayanan publik agar OPD bisa memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan apresiasi atas nama Pemprov Riau kepada Ombudsman Perwakilan Riau yang menginisiasi pembekalan tersebut. Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan publik serta pengawasan terhadap hasil-hasil pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Kami apresiasi Ombudsman menginisiasi kegiatan ini dan biro organisasi telah memfasilitasi pertemuan ini dan undangan yang telah berkenan hadir dan tentunya akan memberikan perhatian sepenuhnya pada kegiatan hari ini," ujarnya.
Ia melaporkan bahwa Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau dan Sekdaprov Riau sudah mengambil keputusan untuk berkomitmen tinggi terhadap apa yang dilakukan oleh Ombudsman kepada Pemprov Riau.
"Ini semua jawaban salah satu jawaban, bagaimana kemudian kita sebenarnya Pemprov Riau sangat terbuka kenapa demikian karena kita dinilai karena kita telah melakukan pelayanan publik dan kita mendapatkan respon indikator-indikator tersebut," tuturnya.
Untuk itu, ia berharap kedepannya pelayanan publik oleh OPD di lingkungan Pemprov Riau dapat memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Akan sia-sia saja kalau kita tidak patuh terhadap pemenuhan standar terhadap pelayanan publik" pungkasnya. (MCR/DW)