• Home
  • Riau Raya
  • BKD Tegaskan Larangan Membawa Mobdin Mudik Ada Sanksinya
Rabu, 21 Juni 2017 12:55:00

BKD Tegaskan Larangan Membawa Mobdin Mudik Ada Sanksinya

mobil dinas
PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan tegaskan larangan membawa mobil dinas (mobdin) saat mudik lebaran bukan hanya himbauan belaka.
 
Tetapi aturannya jelas dan jika dilanggar, ada sanksinya."Bukan, itu bukan cuma himbauan saja. Sanksinya ada, saya pun kalau melanggar akan diberi sanksi," kata Ikhwan, Selasa (20/6/17).
 
Menurut Ikhwan, hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam edaran yang dikeluarkan Menteri Pemperdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor PER/87M.PAN/X/2005 tahun 10 Agustus 2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan disiplin kerja.
 
Dari ketentuan ini diantaranya jelas tertulis soal larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, karena digolongkan untuk kepentingan pribadi.Sanksi aparatur yang tetap nekad membawa kendaraan berplat merah tersebut untuk mudik, akan diberikan sanksi, sesuai dengan pasal 3 angka 4 dan angka 13 peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disipilin pegawai.
 
Tidak hanya soal kendaraan mobil dinas, aparatur yang meliburkan terlebih dahulu sebelum waktunya, atau yang menambah libur lebarannya juga akan diberikan sanksi tegas.
 
Sebagaimana diatur oleh Menpan-RB dengan nomor B/21/M.KT/2017, dikuatkan lagi dengan Kepres nomor 18 tahun 2017 tentang cuti 2017 yang dimulai dari 23-30 Juni.
 
Masih menurut Ikhwan, jika memang kedua larangan ini ada yang melanggar, sudah pasti akan ada sanksi tegas. Apalagi hal ini juga bagian dari bahan evaluasi seluruh aparatur.
 
"Bisa saja dinonjob-kan, apalagi kalau keduanya yang dilarang tetap dilanggar. Saat inikan pak Gubernur terus mengevaluasi pegawai level pimpinan mau pun staf," ujar Ikhwan. (mcr).
 
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Larang Suami Istri Satu Kantor, BKD Riau Segera Minta Laporan OPD

    PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersatus suami istri tidak dilarang satu instansi. Jika ada, akan dipindahkan ke instan lain, demi alasan profesionalisme kerja
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified