• Home
  • Riau Raya
  • BPDP Anggarkan Rp1,25 Triliun untuk Peremajaan Kebun Sawit Rakyat
Rabu, 23 Desember 2015 06:35:00

BPDP Anggarkan Rp1,25 Triliun untuk Peremajaan Kebun Sawit Rakyat

RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC - Alokasi dana peremajaan kebun kelapa sawit rakyat dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) untuk 2016, sebesar Rp800 miliar hingga Rp1,25 triliun. Alokasi tersebut bersumber dari pungutan ekspor produk CPO dan Produk hasil sawit lainnya, yakni sebesar 50 US dollar/ ton CPO yang sudah di pungut sejak 16 Juli 2015. 
 
Ada pun dasar pungutan tersebut dengan memakai payung hukum Peraturan Presiden No.61 tahun 2015, tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.
 
Demikian dikatakan Wasekjend DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Rino Afrino, ST MM di sela kunjungan akademisi University of Tokyo, Prof Dr Nagata Junji ke kantor DPW APKASINDO Provinsi Riau, Selasa (22/12/15), guna mendapatkan informasi tentang kondisi sosial ekonomi petani kelapa sawit di Provinsi Riau.
 
Dalam Perpres No.61 tahun 2015, disebutkan bahwa tujuan utama penghimpunan dana tersebut yaitu untuk mendorong pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Yakni, meliputi peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, riset, promosi serta pengembangan industri hilir biodiesel.
 
APKASINDO sebagai wadah seluruh petani kelapa sawit Indonesia sebagai Komite Pengarah di BPDP KS tersebut, bersama kementerian terkait. Data Luas perkebunan kelapa sawit rakyat tahun 2014 (dirjenbun) mencapai 4,5 juta hektar, yaitu 42 persen dari total luas perkebunan sawit di indonesia yang mencapai 10,9 juta Ha. 
 
Perkebunan kelapa sawit Rakyat tersebut terdiri atas Pola Plasma (PIR, KKPA, REVITBUN) seluas 916 Ribu Ha, dan Pola Swadaya 3,6 Juta Ha. Peremajaan merupakan permasalahan besar untuk petani sawit saat ini baik pola plasma maupun swadaya, pada perkebunan pola plasma lebih dari 200 ribu ha usianya sudah melewati usia 25 tahun, bahkan ada yang mencapai usia 34 tahun. 
 
Sedangkan pada perkebunan pola swadaya, walaupun dalam usia produktif, namun produktivitasnya rendah, sehingga perlu pergantian tanaman juga, dan bantuan sarana prasarana. 
 
Karena itu, agar dana tersebut bisa cepat tersalurkan, agar seluruh petani kelapa sawit Indonesia mempersiapkan diri, guna memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan menteri pertanian mengenai peremajaan tersebut. Serta menghubungi pengurus APKASINDO di masing masing kabupaten atau dinas perkebunannya, untuk dimasukkan dalam database.
 
Persyaratan utamanya adalah legalitas lahan dan Status lahan, ujar Rino yang juga sekaligus Sekretaris DPW APKASINDO Provinsi RIAU. (rtc/*).
 
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Kebun Sawit Penyumbang Kebakaran? BRI Fasilitasi Pembiayaan Kebun Sawit Rp25 Juta Per Ha?

    NUSANTARA, - Walaupun perkebunan sawit menjadi salah satu penyebab penyumbang bencana kebakaran lahan beberapa tahun ini, namun bank milik pemerintah ini dukung program per
  • 8 tahun lalu

    Apkasindo Sebut 56 Persen Perkebunan Sawit di Riau di Kawasan Hutan

    PEKANBARU - Sebanyak 56 Persen perkebunan sawit di Riau berada di Kawasan Hutan. Parahnya lagi, sebahagian besar petani sawit tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Tanah
  • 8 tahun lalu

    Luas Kebun Sawit di Riau 4,8 Ha, 1,8 Juta Ha-nya Ilegal

    RIAU, - Hasil penelusuran DPRD Riau, luas perkebunan sawit mencapai 4,2 juta hektare (ha). Dari jumlah itu sekitar 1,8 juta Ha perkebunan sawit ilegal.
     
  • 8 tahun lalu

    Satgas Temukan Hutan Lindung Batang Ulak jadi Kebun Sawit

    PEKANBARU - Aktifitas Ilegal logging dengan cara membakar lahan dikawasan hutan lindung kembali terjadi. Kali ini komplotan ilegal logging me
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified