Jumat, 12 Agustus 2016 06:51:00
Beberapa Daerah di Riau Permudah Perizinan UKM di Kantor Camat
PEKANBARU, RIAU, - Pengurusan izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) UMKM semakin dipermudah karena dapat dilakukan di daerah tingkat kecamatan tanpa perlu mendatangi kantor pusatnya. Sayangnya, belum semua kabupaten/kota di Provinsi Riau yang telah mendelegasikan peraturan pengurusan izin di tingkat camat itu.
"Dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau, baru delapan kabupaten/kota yang mendelegasikan peraturan pengurusan izin di kantor camat. Sisanya masih ada empat kabupaten/kota lagi yang masih menuju proses," ungkap Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman saat memberikan sambutan dalam Hari Koperasi ke-69 di Kabupaten Siak, Kamis (11/9/2016).
Adapun delapan kabupaten/kota yang telah mendelegasikan pengurusan izin UMKM hingga tingkat camat, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hilir.
Sedangkan empat kabupaten/kota lagi, yakni Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti masih dalam proses.
"Semoga kemudahan dalam perizinan dapat membantu pelaku UMKM untuk mendapat bantuan permodalan. Empat kabupaten/kota yang masih proses ini akan segera menyusul," harapnya.
Sebagaimana dijelaskan Andi Rachman, pendelegasian pengurusan izin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar