• Home
  • Riau Raya
  • Dewan Riau : Tidak Ada Wewenang Kemenag Memverifikasi Ustadz
Senin, 21 Mei 2018 13:57:00

Dewan Riau : Tidak Ada Wewenang Kemenag Memverifikasi Ustadz

Aherson, Anggota DPRD Riau

RIAUONE.COM, PEKANBARU - Ketua komisi V DPRD Riau Aherson tidak sependapat atas kebijakan kementrian agama (Kemenag) Lukman Hakim Syaifuddin yang mengeluarkan rilis 200 Penceramah rujukan. Menurutnya tidak ada kewenangan kemenag memverifikasi ustadz.

"Apa kewenangan Kemenag memverifikasi ustad, apa landasan dan dasarnya, serta apakah sudah dilakukan tes dan lain sebagiannya,"kata Aherson geram. Senin 21 Mei 2018.

Soal alasan kemenag mengeluarkan 200 rilis ustad rujukan atas masukan ormas, kata Aherson itu merupakan pembohongan publik. 

"Ormas mana yang memberikan masukan, ini alasan kemenag mengada -ada,"jelasnya.

Dan saat sekarang ini karena rilis itu sudah keluar, ia berharap DPR RI segera melakukan evaluasi pada kemenag atas kebijakannya yang dikeluarkannya. Sebab keputusan ini akan menjadi polemik dan benturan dilapangan.

"Saya melihat juga apa yang dilakukan kemenag syarat akan kepentingan politik, dimana ustad yang mengkritik pemerintah tidak dimasukkan dalam rilis itu, "jelasnya.

Politisi Demokrat ini juga berharap kemenag juga seimbang dalam mengambil keputusan, artinya jangan Islam saja yang dirilis ustadznya tapi tokoh agama diluar Islam juga diberlakukan yang sama.

"Memang saya akui di Indonesia dominan agama Islam tapi tentunya harus adil jangan sepihak. Jadi menurut saya kebijakan ini tidak perlulah keluarkan,"pungkasnya.

Seperti diketahui ada beberapa ustad kondang tidak masuk dalam 200 nama ustad rujukan Kemenag diantara Arifin Ilham, Ustad Abdul Somad, Adi Hidayat, Tengku Zulkarnain dan lain -lain.(***)

 

 

R24

 

 

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified