
Sabtu, 20 Juni 2015 16:02:00
Disnaker: Paling Lambat H-7 Lebaran THR Harus Dibayarkan

rRIAUONE.COM, PEKANBARU, RIAU, - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) mengimbau kepada seluruh perusahaan dan unit kerja untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Ini dilakukan karena sudah menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawannya.
Untuk kebijakan itu, THR wajib sudah harus dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran 2015 atau minimal H-7. Sehingga THR tersebut dapat digunakan pekerja perusahaan dalam menyambut hari raya.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertransduk Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru. Menurutnya, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994.
Dengan pertimbangan itu, ia meminta secara terbuka kepada seluruh karyawan perusahaan agar berani untuk melaporkan kepada instansi terkait. Ini dinilai penting untuk mengetahui apakah peraturan itu diabaikan oleh pihak perusahaan.
"Jangan ragu, kita sudah buat posko pengaduan. ita akan tampung semua laporan para karyawan yang mengadu," paparnya.
Ia juga menegaskan berkomitmen untuk merespon terhadap laporan-laporan yang masuk nantinya. Untuk langkah awal akan dilakukan kroscek kepada perusahaan terkait. Kemudian mendatangi pihak perusahaan untuk segera membayarkan kewajiban mereka.
Dalam waktu dekat, Disnaker akan sudah membuat surat edaran kepada seluruh perusahaan. Agar nantinya bisa segera menyiapkan THR untuk karyawannya.(rgi/zar).
Share
Berita Terkait

Naudzubillah, Polisi di Gerobogan ini Salah Tangkap, Pencari Bekicot di Aniaya di Paksa Ngaku
NASIONAL, HUKRIM, - Propam Polres Grobogan tengah memeriksa an

KKN atau Nepotisme? Geger, Menhut Raja Juli Antoni dikecam Publik, Masukkan Belasan Kader PSI di Proyek Kehutanan
NASIONAL, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton

Gaji Enam Orang Direksi Pertamina ini Masing-masing Tembus Rp57,3 Miliar per tahun, atau Rp4,7 Miliar per bulan Per Orang
NASIONAL, Jakarta, - PT Pertamina (Persero) tenga

Geger Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia, Rektor UI Beri Sanksi Tunda Kenaikan Pangkat Promotor dan Ko-promotor
Rektor UI menunda kenaikan pangkat
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified