Selasa, 14 November 2017 12:27:00
Gubri Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Bupati Rohul
PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman. Orang nomor satu di Rokan Hulu itu sebelumnya dinyatakan vonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru itu, kini harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman usai menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 di Mako Brimob Polda Riau di Jalan KH Ahmad Dahlan, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum tersebut.
"Kita hormati prosesnya dan kita tunggu," kata Gubernur Riau yang lebih akrab disapa Andi Rachman, Selasa (14/11/17).
Saat ditanya bakal pengganti Suparman, termasuk Suparman yang juga kader Golkar, Andi Rachman enggan berbicara banyak. Menurutnya, sebaiknya tunggu saja perkembangan berikutnya.
"Nanti kita tunggulah," ujar Andi.
Seperti diketahui, putusan kasasi dibacakan yang mengharuskan Bupati Rohul tersebut pada 8 November 2017. Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.
Ada pun berdasarkan ketentuan, jika Bupati berhalangan tetap termasuk ditahan karena persoalan hukum maka wakilnya yang otomatis akan menggantikannya, dalam hal ini Sukiman. (abu/rtc)
Share
Komentar