• Home
  • Riau Raya
  • Huru Hara Kasus Korupsi Masjid Raya Pekanbaru Terbongkar, Empat Orang Jadi Tersangka
Jumat, 10 Maret 2023 09:40:00

Huru Hara Kasus Korupsi Masjid Raya Pekanbaru Terbongkar, Empat Orang Jadi Tersangka

F/cakaplh


RIAU, PEKANBARU, - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan Tahun Anggaran 2021. Tersangka berinisial SY, AM, AB dan IC.

SY merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan, AM sebagai Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB sebagai Direktur PT Riau Mutli Cipta Dimensi, dan IC merupakan pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik selesai melakukan pemeriksaan para saksi.

Lalu jaksa melanjutkan dengan gelar perkara terhadap proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau itu.

"Hasil gelar disimpulkan bahwa SY, AM, AB dan IC ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PPUPR PKPP Tahun Anggaran 2021," ujar Bambang, Rabu (8/3).

Bambang menyatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Di antaranya saksi, petunjuk, serta ahli. Di perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan 16 saksi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal, Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lalu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bambang menegaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Penahanan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas lima tahun penjara," jelas Bambang.

Bambang menyampaikan kronologis tindak pidana tersebut. Menurutnya, peristiwa terjadi pada 2021 lalu, ketika Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau melakukan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru.

Dana bersumber dari APBD Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Dengan waktu pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021.

"Pada 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen. Pekerjaan dilaporkan bobot atau volum pekerjaannya 97 persen," beber Bambang.

Bahwa berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen (kekurangan volume pekerjaan). Akibat perbuatan itu, perhitungan kerugian negara mencapai sekitar Rp1.362.182.699,62.

Untuk informasi, Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan dibangun pada abad ke 18 tepat tahun 1762 sehingga merupakan mesjid tertua di Pekanbaru. Mesjid yang terletak di Jalan Senapelan Kecamatan Senapelan ini memiliki arsitektur tradisional.

Masjid yang juga merupakan bukti Kerajaan Siak Sri Indrapura pernah bertahta di Pekanbaru (Senapelan) yaitu di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4, dan diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Siak ke-5.

Di sebelah kanan masjid kini masih terdapat makam para sultan, panglima dan keluarga besarnya. Kawasan makam raja ini bagian dari cagar budaya. Sebenarnya, Masjid Raya Pekanbaru juga bagian dari kesatuan cagar budaya itu sendiri. Kini, bangunan utama masjid telah dirobohkan.

Banyak masyarakat kecewa karena bentuk masjid yang sekarang tak lagi merupakan bangunan sedia kala. Dugaan korupsi masjid bersejarah ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Pada 2017 lalu, Kejati Riau pernah juga mengusut dugaan renovasi masjid tersebut tapi penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. (mdk/cob)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified