• Home
  • Riau Raya
  • Ijazah Dinilai Janggal, Calon DPD RI Riau Dilaporkan ke Bawaslu
Jumat, 03 Mei 2019 18:11:00

Ijazah Dinilai Janggal, Calon DPD RI Riau Dilaporkan ke Bawaslu

RIAUONE.COM, PEKANBARU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menerima laporan dari Rinaldi, terkait ijazah yang digunakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, berinisial E, ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau. Pelapor menilai ada kejanggalan pada ijazah terlapor karena diduga tidak didapat dari proses akademik.

Komisioner Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata kepada awak media mengatakan, laporan dari Rinaldi tersebut sudah diregistrasi Bawaslu Riau pada hari Selasa (30/4/2019) lalu.

“Saat ini dugaan sedang didalami, dalam waktu 14 hari kerja oleh Bawaslu beserta Gakkumdu. Untuk kemudian ditentukan status laporannya apakah ditindaklanjuti atau tidak oleh Bawaslu. Tadi juga kita sudah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan,” kata Gema, Kamis (2/5/2019).

Sementara itu, pelapor Rinaldi mengatakan alasan dirinya melaporkan calag tersebut ke Bawaslu karena diduga ijazah yang digunakan sebagai calon DPD RI ada kejanggalan.

“Ijazah sarjana calon DPD RI atas nama dia tidak saya temukan dalam forlap.ristekdikti.go.id. Namun dalam pencalegannya, dia melampirkan ijazah sarjananya di KPU Riau,” kata Rinaldi, Kamis (2/5/2019).

Kejanggalan lain dikatakan Rinaldi adalah dalam mendapatkan ijazah tersebut di salah satu universitas di Jakarta. E hanya membutuhkan waktu 2 tahun untuk bisa mendapatkan ijazah sarjana hukum.

Rinaldi menjelaskan, sepengetahuannya memang sebelumnya terlapr melanjutkan kuliahnya di salah satu universitas di Jakarta setelah dinyatakan keluar dari universitas swasta di Kota Pekanbaru. Namun, dalam riwayat forlap Dikti, si E terlihat hanya menyelesaikan 58 SKS saja.

“Sementara, untuk mendapatkan gelar sarjana di universitas yang di Jakarta itu dia harusnya menuntaskan 86 SKS, termasuk penyusunan skripsi. Makanya Ini tidak masuk akal buat saya. Dan membuat saya melaporkan ini ke Bawaslu,” cakapnya lagi.

Lebih jauh, Rinaldi mengungkapkan, dirinya mengetahui penggunaan gelar Sarjana Hukum oleh E untuk pencalegan sebagai DPD RI setelah ia melihat akun Facebook calon DPD RI lainnya.

“Dalam akun Facebooknya, calon DPD RI tersebut menampilkan perolehan suara masing-masing calon DPD RI. Di dalamnya ada nama E menggunakan gelar sarjana. Kemudian saya telusuri, dalam berkas pencalegan, E melampirkan ijazah itu,” papar Rinaldi lagi.

“Saya tidak menuding itu ijazah palsu yang didapatkan dia. Namun, saya menduga ia mendapatkan ijazah itu dengan cara yang tidak prosedural. Hal itu juga bisa dicek di forlap.ristekdikti.go.id,” tukasnya.


 


Sumber: Cakaplah


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified