Senin, 24 Januari 2022 12:11:00
Jemaah Pulang Umrah, Kemenag Riau Minta Karantina di Asrama Haji
RIAU, PEKANBARU - Karantina jemaah pulang umrah wajib dilakukan di hotel. Telah ditetapkan 143 hotel di Jakarta, sebagai tempat karantina. Biayanya, ditanggung sendiri oleh jemaah.
Ini, tentu saja sangat memberatkan jemaah. Apalagi masa karantina yang harus dijalani setidaknya tujuh hari. Pihak Kemenag dan asosiasi telah layangkan surat ke Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Surat itu meminta akan diberi kelonggaran, supaya proses karantina jemaah pulang umrah dilakukan di asrama haji, Pondok Gede, Jakarta. Tujuannya, agar lebih irit. Jemaah tidak terbebani biaya mahal, karena harus sewa hotel selama sepekan.
"Terkait usulan ini, kami sudah menyampaikan surat ke Satgas Penanganan Covid-19 nasional, namun memang belum ada respon," kata Kakanwil Kemenag Riau Mahyudin, Ahad, (23/12022) di Pekanbaru.
Dia mengatakan, proses karantina jemaah pulang umrah telah diatur dalam ketentuan Satgas Penanganan Covid-19. Jemaah hanya boleh menjalani proses karantina di hotel-hotel yang telah disediakan.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi masuknya Covid-19 varian Omicron, yang mana sebagian besar telah menyebar di banyak negara di belahan dunia.
"Surat permohonan itu semata-mata untuk menghemat biaya jemaah. Kalau boleh proses karantina dilakukan di asrama hari, tentu ini akan lebih bagus sekali," terangnya.
Dia pun menegaskan, bahwa sesuai ketentuan berlaku bahwa proses karantina untuk jemaah pulang umrah tidak dibenarkan dilakukan di provinsi.
"Wajib hukumnya, mereka (para jemaah pulang umrah) di karantina di Jakarta. Di hotel-hotel yang telah disediakan," kata Mahyudin. (MCR/mlb)