• Home
  • Riau Raya
  • KPU Riau belum bisa sebutkan enam anggota DPRD akan di PAW
Selasa, 25 Agustus 2015 19:23:00

KPU Riau belum bisa sebutkan enam anggota DPRD akan di PAW

KPU.

RIAUONE.COM, PEKANBARU, RIAU, ROC, - KOMISI PemilihanUmum (KPU) Provinsi Riau belum bisa menyebutkan nama-nama calon legislatif (caleg) yang akan mengisi pengganti antar waktu (PAW) enam anggota DPRD Riau yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada pilkada, 9 Desember mendatang, Ke-enam anggota DPRD yang akan di PAW yakni Suparman (PartaiGolkar), Syafarudin Poti (PDIP), Mursini (PPP), Indra Putra (Partai Golkar ) , Zukri Misran (PDIP) dan Eko Suharjo (Demokrat).

Ketua KPU Provinsi Riau Dr. Nurhamin SPt MH mengatakan, pihaknya memang sudah membahas rencana pen­ganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Riau yang mengikuti pilkada serentak. Pemberhentian anggota DP­RD Provinsi Riau yang men­calonkan diri menjadi calon kepala daerah akan dilakukan secara serentak.

"Anggota DPRD Riau yang mencalonkan diri dalam pe­milihan kepala daerah itu ada enam orang. Proses pemberhentiannya tentu akan bersa­maan juga, maka PAW-nya tentu juga akan bersamaan. Tapi kami belum masuk pros­es itu," kata Nurhamin.

Disebutkan oleh Nurha­min, pembahasan tentang PAW bukan di KPU, namun di partai politik masing-masing. Prosesnya, setelah ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon.Selama 60 hari mereka mengurus surat pemberhentian. Lalu untuk mengisi kekosongan maka partai politik akan mengajukan PAW ke DPRD Riau. Selanjutnya DPRD Riau yang akan menanyakan kepada KPU siapa yang memeroleh suara terbanyak dibawah masing-masing anggota DPRD Riau yang berhenti karena menjadi ca­lon kepala daeraht ersebut.
"Nanti kami akan menjawabnya. Saat ini belum sampai pada proses itu, be­lum ada surat dari DPRD," kata Nurhamin.

Disebutkan Nurhamin,; KPU juga akan melakukan". Verifikasi apakah calon legislative yang mendapatkan suara terbanyak kedua itu masih memenuhi syarat, seperti tidak terhukum dan tidak pindah partai. "Hasil verifikasinya nanti baru diserahkan ke­pada DPRD," kata Nurhamin.

Soal apakah anggota DPRD Riau yang sudah mendaftarkan diri jadi calon kepala daerah masih bisa mencabut syarat pengunduran dirinya di KPU jika tidak ditetapkan menjadi pasangan calon, Nurhamin mengatakan tidak bisa lagi.(abu)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified