Selasa, 25 Agustus 2015 19:23:00
KPU Riau belum bisa sebutkan enam anggota DPRD akan di PAW
RIAUONE.COM, PEKANBARU, RIAU, ROC, - KOMISI PemilihanUmum (KPU) Provinsi Riau belum bisa menyebutkan nama-nama calon legislatif (caleg) yang akan mengisi pengganti antar waktu (PAW) enam anggota DPRD Riau yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada pilkada, 9 Desember mendatang, Ke-enam anggota DPRD yang akan di PAW yakni Suparman (PartaiGolkar), Syafarudin Poti (PDIP), Mursini (PPP), Indra Putra (Partai Golkar ) , Zukri Misran (PDIP) dan Eko Suharjo (Demokrat).
Ketua KPU Provinsi Riau Dr. Nurhamin SPt MH mengatakan, pihaknya memang sudah membahas rencana penganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Riau yang mengikuti pilkada serentak. Pemberhentian anggota DPRD Provinsi Riau yang mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah akan dilakukan secara serentak.
"Anggota DPRD Riau yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah itu ada enam orang. Proses pemberhentiannya tentu akan bersamaan juga, maka PAW-nya tentu juga akan bersamaan. Tapi kami belum masuk proses itu," kata Nurhamin.
Disebutkan oleh Nurhamin, pembahasan tentang PAW bukan di KPU, namun di partai politik masing-masing. Prosesnya, setelah ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon.Selama 60 hari mereka mengurus surat pemberhentian. Lalu untuk mengisi kekosongan maka partai politik akan mengajukan PAW ke DPRD Riau. Selanjutnya DPRD Riau yang akan menanyakan kepada KPU siapa yang memeroleh suara terbanyak dibawah masing-masing anggota DPRD Riau yang berhenti karena menjadi calon kepala daeraht ersebut.
"Nanti kami akan menjawabnya. Saat ini belum sampai pada proses itu, belum ada surat dari DPRD," kata Nurhamin.
Disebutkan Nurhamin,; KPU juga akan melakukan". Verifikasi apakah calon legislative yang mendapatkan suara terbanyak kedua itu masih memenuhi syarat, seperti tidak terhukum dan tidak pindah partai. "Hasil verifikasinya nanti baru diserahkan kepada DPRD," kata Nurhamin.
Soal apakah anggota DPRD Riau yang sudah mendaftarkan diri jadi calon kepala daerah masih bisa mencabut syarat pengunduran dirinya di KPU jika tidak ditetapkan menjadi pasangan calon, Nurhamin mengatakan tidak bisa lagi.(abu)