• Home
  • Riau Raya
  • Kejati Riau Terima Kembali Berkas Perkara Korupsi Pipa di Inhil
Selasa, 03 Juli 2018 00:11:00

Kejati Riau Terima Kembali Berkas Perkara Korupsi Pipa di Inhil

ilustrasi

RIAUONE.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima kembali berkas perkara atau tahap I, kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Inhil dari Polda Riau.

Untuk kali keduanya, masih dua orang tersangka yang terlibat pasca perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan kata lain, belum ada penambahan jumlah tersangka.

Dua orang tersangka yang ditetapkan ini yakni Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Penyerahan tahap I yang kedua itu, tanggal 26 Juni 2018 kemarin. Itu untuk dua tersangka," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Senin (2/7/2018). 

Menurut Muspidauan, ada petunjuk yang pernah diberikan Jaksa Peneliti kepada penyidik Polda Riau, untuk segera dilengkapi dalam berkas perkara atau tahap I. Petunjuk itu, yakni menambahkan keterangan saksi lain. 

"Akan ditelaah kembali oleh Jaksa Peneliti. Jika sudah dipenuhi, berkas perkara akan dinyatakan lengkap. Jika belum, sebaliknya akan kita kembalikan lagi," beber Muspidauan. 

Penyerahan berkas perkara atau tahap I tersebut, pertama dilimpahkan tanggal 30 April 2018, lalu. Setelah ditelaah, ternyata hasilnya masih didapati adanya kekurangan syarat formal dan materil. Jaksa menyatakan berkas perkaranya belum lengkap.

"Makanya, berkas perkara kita kembalikan ke penyidik dengan petunjuk yang harus dilengkapi," singkat Muspidauan. 

Sampai saat ini penegak hukum baru menetapkan dua tersangka, yaitu Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Sementara itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini. Sejumlah saksi diambil dari pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Proyek diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.

Sementara pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut.

Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013. 

 

Sumber : halloriau

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified