Selasa, 08 Agustus 2017 20:16:00
Larang Suami Istri Satu Kantor, BKD Riau Segera Minta Laporan OPD
PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersatus suami istri tidak dilarang satu instansi. Jika ada, akan dipindahkan ke instan lain, demi alasan profesionalisme kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengaku dalam waktu dekat akan meminta laporan data kepada seluruh instan terkait melalui pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Segera kita minta laporannya. Nanti kita cek lagi datanya dulu. Kalau ada akan kita roling," kata Ikhwan, Selasa (8/8/17).
Disinyalir untuk sementara, dalam satu instasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang banyak terdapat ASN berstatus suami istri, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pendidikan serta sejumlah Biro yang ada di lingkungan sekretariat.
Menurut Ikhwan, alasan kebijakan tersebut dilakukan agar profesionalisme kerja berjalan dengan baik. Kemudian, antara urusan rumah dan kantor juga tak dicampur adukan. (mcr/*)
Share
Berita Terkait
BKD Tegaskan Larangan Membawa Mobdin Mudik Ada Sanksinya
PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan tegaskan larangan membawa mobil dinas (mobdin) saat mudik lebaran bukan hanya himbauan belaka.
< Komentar