• Home
  • Riau Raya
  • Pajak Pertalite di Riau Sudah Diharmonisasi, Pertamina Berkewajiban Turunkan Harga
Senin, 28 Mei 2018 20:43:00

Pajak Pertalite di Riau Sudah Diharmonisasi, Pertamina Berkewajiban Turunkan Harga

ilustrasi/NET

RIAUONE.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi berharap tidak ada kendala lagi dalam penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis pertalite sebesar lima persen untuk kedepannya.

 

"Mudah-mudahan secepatnya bisa diundangkan. Kita punya batas waktu, dalam waktu tujuh hari setelah dievaluasi harus diundangkan. Insya Allah ini bisa jadi THR bagi masyarakat sebelum lebaran," ungkap Sekdaprov Riau ini di Pekanbaru, Senin (28/5/2018).

 

Nantinya, jika perubahan ini telah disampaikan secara resmi ke PT Pertamina. Maka yang bersangkutan diminta adil untuk mengubah harga pertalite tersebut.

 

"Kalau sudah disampaikan ke Pertamina, mereka berkewajiban merubah harga pertalite untuk diturunkan dari harga saat ini Rp8.150 per liter sesuai perhitungan," ucapnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo memastikan bahwa harmonisasi hasil evaluasi dari Kemendagri tentang pajak daerah tersebut tidak banyak perubahan. Sehingga hal itu cukup menjadi lampu hijau untuk segera mewujudkan aspirasi masyarakat yang selama ini keberatan dengan harga BBM, khususnya pertalite.

 

"Kemarinkan ranperdanya sudah dievaluasi oleh Kemendagri, hari ini kita Harmonisasi hasil evaluasi dari Kemendagri. Tidak banyak yang berubah, hanya redaksional saja, perbaikan kalimat yang salah, intinya pajak pertalite tetap 5 persen," sebutnya.

sebagai informasi, harga pertalite di Riau yang saat ini Rp8.150, akan turun menjadi Rp7.750. ***

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified