Jumat, 16 Oktober 2020 17:16:00
Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku UKM di Riau Diusulkan oleh Lima Lembaga Pengusul
RIAU, PROVINSI, - Penyaluran bantuan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) di Provinsi Riau diusulkan oleh lima lembaga pengusul. Lima lembaga ini lah yang diberikan kewenangan mengusulkan pelaku UKM ke pemerintah pusat sebagai penerima bantuan.
"Kalau mengacu pada peraturan menteri kopreasi UMKM, nomor 20 tahun 2020 bantuan bagi pelaku usaha mikro itu diusulkan oleh lima lembaga pengusul," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau, Asrizal, Kamis (15/10/2020).
Lima lembaga pengusul bantuan bagi pelaku usaha mikro tersebut diantaranya adalah, pertama, Dinas Koperasi UMKM kabupaten kota dan provinsi,. Kedua, koperasi yang berbadan hukum, ketiga kementrian/kelembagaan, keempat lembaga perkreditan dan Himpunan Bank Milik Negera (Himbara) diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI BTN serta PT PNM dan kelima adalah lembaga yang menyalurkan permodalan yang disetujui oleh OJK, contohnya adalah BUMD dan pengadaian.
"Kalau mengacu ke peraturan menteri Koperasi dan UMKM lima lembaga inilah yang boleh mengusulkan, tapi usulan inilah yang menjadi permasalahan di lapangan," katanya.
Pemprov Riau pun berencana akan mempertanyakan ini ke kementrian. Terutama terkait nama-nama pelaku UKM yang sudah diputuskan sebagai penerima. Sehingga nanti bisa didapatkan titik temu, lembaga mana yang mengusulkan dan UKM mana saja yang diusulkan.
"Ini akan kita bahas dengan kementerian, supaya tidak ada masalah di lapangan, yang ini merima yang ini kok tidak. Kita berharap masyarakat pelaku UKM ini memahami bahwa kita akan terus berjuang agar mereka tetap menerima bantuan ini," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah menyalurkan bantuan presiden (Banpres) produktif yang dikenal dengan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta per bulan kepada pelaku usaha mikro. Bantuan ini diberikan untuk membantu usaha mikro agar bertahan ditengah pandemi Covid-19. (MCR/*).