Kamis, 15 September 2016 12:06:00
Polda Riau Tetapkan Dua Perusahaan Tersangka Pembakar Lahan
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Polda Riau menaikkan status penyelidikan dua perusahaan terduga pembakar lahan ke penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka. Salah satu petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya segera tahap I.
"Penyerahan berkas atau tahap I tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti guna mengetahui apakah masih ada kekurangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela, Rabu (14/9/2016) petang di Mapolda Riau.
Adapun tersangka dimaksud, sebut Rivai, adalah Direktur PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Kabupaten Siak berinisial OA. Penetapannya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.
Selain tersangka perorangan, perusahaan tersebut juga dinaikkan statusnya ke penyidikan. Sejumlah alat bukti dan keterangan saksi masih dikumpulkan untuk mentersangkakan perusahaan tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka OA dijerat dengan Undang Undang tentang Lingkungan Hidup dan Undang Undang tentang Perkebunan. Maksimal dendanya Rp3 miliar," kata Rivai, didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK.
Rivai menyebutkan, lahan sawit di PT WSSI terbakar. Kemudian lahan kosong yang berada di sisi kanan dan kiri areal perusahaan juga ikut terbakar, dengan dugaan akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.
Kasus ini terkuak berkat laporan dari masyarakat setempat dan langsung ditindaklanjuti kepolisian. Sejumlah penyidik turun ke lokasi, pengumpulan alat bukti di lakukan hingga kasusnya dinaikkan ke penyidikan.
Sementara itu Guntur menambahkan, selain PT WSSI, Polda Riau juga menaikkan kasus PT Sontang Sawit Permai (SSP) ke penyidikan. Hanya saja, penyidik belum menyeret petinggi perusahaan dimaksud sebagai pesakitan.
"Perusahaannya sudah tersangka. Untuk tersangka perorangan dari koorporasinya belum, nanti ditetapkan siapa tersangka setelah cukup alat bukti," tegas Guntur.
Guntur menerangkan, perusahaan ini diduga membuka lahan dengan cara membuat sekat dan memblok kanal, kemudian membakar di sekitar lokasi. Sejauh ini, kepolisian sudah mendata kebakaran terdapat di Blok A 18 dan Blok A 19.
"Dititik itu awal mula dibakar. Yang terbakar di sana dan terbakar juga ilalang bukan sawit. Sejauh ini, sudah diperiksa dua karyawan dan tiga saksi lainnya," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.
Polda Riau menjamin dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak akan dihentikan kasusnya atau SP3. Rivai dan Guntur menjamin hal tersebut supaya masyarakat tidak meragukan kinerja Polda Riau.
"(Saya) tidak main-main. Saya selaku Direktur (Reserse Kriminal Khusus Polda Riau) akan menindaklanjutinya temuan Karlahut. Tidak ada SP3 untuk saya," tegas Rivai, didampingi Guntur. (frc/*).
Share
Berita Terkait
Dit Intelkam Polda Riau Bantu Keluarga Penyandang Disabilitas
Pekanbaru, RiauOne.Com - Masih dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional 2022, Direktorat Intelkam Polda Riau melalui Kasubdit Ekonomi AKBP STP Manulang S.H. mengunjungi
Team Gabungan Gakkum Polhut Provinsi Riau, TNI Dan Polri Amankan 1 Unit Excavator Di Desa Lubuk Bendahara
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Tidak mengindahkan pamplet Himbauan yang telah dipasang oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi Dan Batu Gajah, yang d
Polsek Kabun Polres Rohul Berhasil Ungkap Sindikat Pelaku Curanmor
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Personil Polsek kabun, Polres Rokan hulu berhasil meringkus kawanan pelaku tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada hari Senin (18/4/
Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal Mengapresiasi Inovasi Percepatan Vaksinasi Covid-19
PEKANBARU - RiauOne.Com - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengapresiasi inovasi percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Riau. Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Ane
Komentar