Jumat, 18 Mei 2018 00:51:00
RTRW Sudah Diundangkan, DPMPTSP Provinsi Riau Harus Genjot Pelayanan Izin Investasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU - Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau sudah diundangkan sejak beberapa hari lalu oleh Gubernur Riau. Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau diharapkan segera menggenjot kinerjanya untuk memproses perizinan - perizinan investor yang selama ini tertunda.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby, Kamis, (17/5/2018). Ia pun berharap ribuan perizinan investasi senilai Rp70-an triliun yang sebelumnya tertunda itu bisa segera direalisasikan dan membuka lapangan kerja baru di Riau.
"RTRW sudah diundangkan, jadi kita minta badan upaya perizinan di Pemprov segera memaksimalkan kinerjanya untuk memproses perizinan yang selama ini tertunda. Harapan kita izinnya diberikan, baik AMDALnya, izin produksinya, dan izin - izin lain berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi kita, sehingga membuka lapangan kerja baru," ujar Suhardiman.
Berdasarkan penuturan Suhardiman, semakin cepat perizinan di berikan akan semakin cepat pula kemiskinan ditumpas. Beliaupun berharap para calon investor agar tidak ragu - ragu lagi berinvestasi di Riau karena RTRW sudah selesai.
"Semakin cepat izin investasi dikeluarkan, semakin angka kemiskinan itu berkurang. Karena semua ini relevan, izin investasi diberikan, terbukalah lapangan kerja, sehingga pengangguran berkurang, sehingga mengurangi kemiskinan, lalu angka kejahatan menurun juga karena masyarakat sudah sejahtera," paparnya.
"RTRW sebagai penggerak ekonomi sudah kita selesaikan, jadi tidak perlu lagi takut untuk berinvestasi di Riau. Kita akan proses izin, asalkan ramah lingkungan, harus memperhatikan AMDALnya, dan menguntungkan bagi perekonomian daerah, mengurungkan negara," pungkasnya. ***