Rabu, 17 Mei 2017 07:55:00
Riau Dukung Pengelolaan Gambut
PEKANBARU - Kawasan gambut memiliki peran substansi di alam. Pengelolaan yang proporsional dan ramah lingkungan berdampak positif dalam upaya mengeliminir dampak kebakaran lahan dan hutan (karlahut).
Komitmen itu bersinergi denga komitmen Badan Restorasi Gambut (BRG) dalam pengelolaan ekologi tersebut.
Dalam implementasinya Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menilai hal tersebut diperlukan untuk meningkatkan peran gambut dala kelestarian lingkungan.
Ia juga mendukung penuh upaya dari BRG dala pengembangan dan pengelolaan kawasan gambut di Riau. Ia menilai, dengan dijadikannya Indonesia sebagai tuan rumah, berdampak besar untuk lebih kembali menjaga ekosistem gambut.
"Langkah BRG tentun kita suport. Apalagi kita mendapatkan kehormatan dan termotivasi untuk menjaga ekosistem gambut dengan adanya acara ini. Dari dulu Riau terkesan melakukan pembiaran terhadap gambut. Tapi sekarang lima tahun terakhir banyak pihak yang memperhatikan. Banyak hal pos yang didapat dengan pengelolaan gambut,"imbuhnya, Selasa (16/5/2017).
Hijazi menilai, kesempatan ini merupakan peluang untuk tingkatkan produktivitas lahan gambut. Untuk itu, pengembangan program retestorasi diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Selai itu dalam implementasinya, juga diharapkan dapat erdampak penuh bagi kesejahteraan masyarakat. Sehingg juga berperan dalam memberikan nilai edukasi lingkungan ke masyarakat.
Sementar itu Kepala BRG Nazir Foead mengatakan, pengelola gambut memang terus dimaksimalkan. Sementara untuk dipilihnya Kabupaten Siak karena selama ini dinilai peduli terhadap keberadaan lahan gambut.
Langkah tersebut tambahnya juga telah berdampak positif, seperti dengan memaksimalkan peran kanal bloking. Ini terlihat dari semakin berkurangnya karlahut dari tahun ke tahun.
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut Indonesia yang mendapat kehormatan dari dunia internasional. Ini dilakukan untuk perhatian terhadap lahan bergambut dengan dijadikan tuan rumah dalam pertemuan internasional ke-2 Global Pelatlands initiative (GPI). (mcr/*).
Share
Berita Terkait
Masyarakat Gambut Riau Bersyukur, PTUN Tolak Gugatan PT RAPP Terkait SK KLHK No 5322
Pekanbaru, 21 Desember 2017. Polemik gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jaringan Masyarakat Gambut Riau , Cabut izin HTI di Riau, tanah untuk rakyat
NUSANTARA, - Keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan ke-II terhadap PT.Ri
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified