Sabtu, 18 Januari 2020 01:49:00
Sidak PT LIH, DPRD Riau Temukan Perambahan di Luar HGU
RIAU, PEKANBARU, - Komisi II DPRD Riau yang membidangi perkebunan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH).
Dalam sidak, Komisi II DPRD Riau menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan tersebut. Di antaranya yang menjadi sorotan, adanya dugaan aktivitas perkebunan yang dilakukan perusahaan di luar areal HGU.
Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung usai kunjungan mengatakan akan menindaklanjuti temuan ini dalam rapat teknis komisi. Pihaknya lebih lanjut akan mengalisa hasil temuan dengan data-data yang dimiliki oleh Dinas Perkebunan Riau dan PT LIH.
"Tadi mereka telah mengakui langsung menggarap lahan di luar HGU dengan alasan take over dari perusahaan sebelumnya. Karena legalitasnya tidak ada, surat-suratnya juga diakui tadi tidak lengkap tentu ini melanggar aturan," ucap Robin Hutagalung.
Robin menilai adanya kelonggaran yang diberikan kepada perusahaan, sehingga dapat secara terang-terangan melakukan aktivitas produksi sawit di luar HGU.
"Kita minta dinas tidak melindungi hal semacam ini. Kalau mereka sedang mengusulkan untuk penambahan luasan areal lahan. Seharusnya tidak ada aktivitas perkebunan yang dilakukan sampai izin dan legalitas dikeluarkan," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Riau Sugianto mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup RI segera membekukan izin perusahaan LIH karena banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan. Ditambah lagi, jejak kelam perusahaan yang pernah disorot karena kasus kebakaran lahan di areal konsesi mereka.
"Dalam Peraturan MenLHK nomor 14 tahun 2017, mereka tidak bisa membuat izin baru atau memperpanjang izin. Ini yang seharusnya dicatat oleh dinas terkait. Kita minta kepala dinas cerdas lah sehingga jangan sembarangan memberi rekomendasi izin," ujar politisi PKB Riau ini.
"Kita rekom-kan agar perusahaan ini dicabut HGU-nya, perambahan ilegal ini sudah masuk ranah pidana. Dalam waktu dekat kita minta aparat kepolisian untuk police line lahan di luar HGU ini," sambung Sugianto.
Sementara itu, Humas PT LIH, Yusman mengakui ada total ada 595 hektare areal di luar HGU yang sedang dalam pengurusan perizinan. Dia mengatakan, perluasan areal kawasan itu dilakukan karena adanya proses akuisisi atau take over lahan dari perusahaan sebelumnya.
"Sebelum ditake over, kondisinya sudah ditanami sawit. Kami menyadari saat take over itu ada yang sudah HGU dan ada yang belum HGU, proses pelepasan HGU sudah diurus pada 2008, sampai sekarang ini masih dalam proses pengurusan perizinannya. Lebih kurang ada 395 ha dan 200 ha, di luar HGU dan masih dalam proses pengurusan," ujarnya.
Hadir dalam sidak tersebut, Anggota Komisi II DPRD Riau Marwan Yohanis, Sukarmis, Sewitri, Manahara Napitupulu, Ardiansyah dan Ali Rahmat Harahap. (ant/net/*).