Rabu, 15 Juli 2015 15:01:00
Surat Edaran Gubernur : Laporkan Mobil Dinas Berkeliaran di Idul Fitri
RIAUONE.COM, PEKANBARU, RIAU, ROC, - Pada 13 Juli, dikeluarkan edaran Plt Gubernur Riau dengan nomor 800/BKP2D/27.13 yang melarang pegawai Pemprov menggunakan mobil dinas untuk mudik. Bahkan masyarakat juga bisa melaporkan langsung melalui nomor telepon 08137100443 atau 085211216365.
‘’Silahkan hubungi nomor tersebut, kalau perlu di foto mobilnya dan sebutkan lokasi di mana berada,’’ ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau Zainal.
Penegasan tersebut disampaikannya pasca larangan yang dikeluarkan Plt Gubernur Riau, Ir H Arsyadjuliandi Rachman, agar pegawai di lingkungan pemerintahannya tidak menggunakan mobil dinas pada saat Hari Raya Idul Fitri nanti.
Ditindaklanjuti dengan edaran yang telah di serahkan kepada seluruh SKPD, untuk diteruskan kepada seluruh pegawai agar menjalankan surat larangan tersebut. ‘’Jadi jelas dalam surat tersebut pegawai yang mempunyai mobil dinas dilarang untuk menggunakannya, di luar jam dinas. Mobil dinas hanya untuk keperluan dinas dan pada jam kantor,’’ tambahnya.
Satpol PP Riau tegasnya, akan menjalankan tugas untuk mengawasi setiap pergerakan mobil dinas yang ada di lingkungan Pemprov Riau. (*/net).
Share
Berita Terkait
Geger di Negeri-ku, Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online: Minta Bayaran, Pekerjakan Operator, hingga Sewa Ruko
NASIONAL, - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebelas oknum pegawa
Hello Arab? Hamas Kecam Media Arab yang Sebut Yahya Sinwar Teroris, Sang Jurnalis Tutup Akun
DUNIA, JAZIRAH, - Gerakan pembebasan P
Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot
Pantesan Mahal Kuliah Kedokteran? Ada Uang Iuran tak Terduga, Soal Iuran Bulanan Rp30 Juta, Guru Besar Undip: Hanya 1 Semester
NASIONAL, HUKRIM, - Guru
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified