• Home
  • Riau Raya
  • Surat Edaran Gubernur : Laporkan Mobil Dinas Berkeliaran di Idul Fitri
Rabu, 15 Juli 2015 15:01:00

Surat Edaran Gubernur : Laporkan Mobil Dinas Berkeliaran di Idul Fitri

ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU, RIAU, ROC, - Pada 13 Juli, dikeluarkan edaran Plt Gubernur Riau dengan nomor 800/BKP2D/27.13 yang melarang pegawai Pemprov menggunakan mobil dinas untuk mudik. Bahkan masyarakat juga bisa melaporkan langsung melalui nomor telepon 08137100443 atau 085211216365.
 
‘’Silahkan hubungi nomor tersebut, kalau perlu di foto mobilnya dan sebutkan lokasi di mana berada,’’ ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau Zainal.
 
Penegasan tersebut disampaikannya pasca larangan yang dikeluarkan Plt Gubernur Riau, Ir H Arsyadjuliandi Rachman, agar pegawai di lingkungan pemerintahannya tidak menggunakan mobil dinas pada saat Hari Raya Idul Fitri nanti.
 
Ditindaklanjuti dengan edaran yang telah di serahkan kepada seluruh SKPD, untuk diteruskan kepada seluruh pegawai agar menjalankan surat larangan tersebut. ‘’Jadi jelas dalam surat tersebut pegawai yang mempunyai mobil dinas dilarang untuk menggunakannya, di luar jam dinas. Mobil dinas hanya untuk keperluan dinas dan pada jam kantor,’’ tambahnya.
 
Satpol PP Riau tegasnya, akan menjalankan tugas untuk mengawasi setiap pergerakan mobil dinas yang ada di lingkungan Pemprov Riau. (*/net).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified