• Home
  • Riau Raya
  • Wujudkan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baik, Perusahaan harus Punya UKL dan UPL
Jumat, 04 Desember 2015 08:36:00

Wujudkan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baik, Perusahaan harus Punya UKL dan UPL

Plt Gubri padamkan api
RIAUONE.COM, PEKANBARU, RIAU, ROC, - Seiring dengan  berjalannya  waktu  dimana  kehidupan  manusia semakin  kompleks,  maka  pada  saat  itu  pula  manusia  mempunyai aktivitas  di  berbagai  bidang. Akibat  dari  berbagai  aktivitas  tersebut menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. 
 
Disisi lain, bila ditinjau wilayah Provinsi Riau yang mempunyai wilayah yang cukup besar serta kekayaan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, maka  dengan  sendirinya  memerlukan  penanganan  dan  pengawasan dari  semua  pihak,  bukan  hanya  pemerintah  daerah  tetapi  juga masyarakat perlu dilibatkan.
 
Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman saat  memperingati hari lingkungan hidup se dunia tahun 2015 menegaskan, seluruh perusahaan yang bergerak diberbagai jenis bidang usaha di Provinsi Riau, diingatkan wajib memiliki Unit Kelola Lingkungan (UKL) dan Unit Pemantauan Lingkungan (UPL). Ini sesuai dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
 
Dengan adanya penertiban atau inventarisasi dilakukan BLH ini diharapkan kedepannya pengelolaan lingkungan di daerah Provinsi Riau nantinya dapat terkontrol lebih baik. 
Apalagi, salah satu hal penting didalam UU jelas menegaskan ada ruang kontrol bagi keterlibatan masyarakat. UU No 32/2009 tersebut diperkuat dengan PP No 27/2012 tentang Izin Lingkungan. Ini artinya, keluarnya PP tersebut sebagai pertanda implementasi UU No 32/2009 akan semakin terlaksana dengan baik. Terutama pada perusahaan yang bergerak bidang Hutan Tanam Industri (HTI).
 
Hal yang tertera di UU No 32/2009 di pasal 80 yang menegaskan bahwa, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi tanpa didahului adanya teguran lisan apabila pelanggaran dilakukan diantaranya itu dapat menimbulkan ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup. Perusahaan di Riau wajib memiliki dokumen AMDAL UKL-UPL agar segera mengurusnya bersamaan izin lingkungan.
 
Survey menunjukkan bahwa berbagai permasalahan lingkungan hidup yang  menjadi  masalah  selama  ini  adalah  adanya  perbedaan kepentingan/keinginan  masyarakat  serta  ketidaktahuan  masyarakat tentang  arti  lingkungan  hidup. Dilain  pihak  terjadi  tumpang  tindih antara  kepentingan  pengusaha  Hak  Pengelolaan  Hutan  (HPH)  dengan pemerintah. 
 
Adanya  perambahan  hutan,  pembakaran  hutan,  illegal loging.  Limbah  B3  dan  masih  banyak  lagi  masalah  yang  belum terselesaikan termasuk kepentingan sosial masyarakat terhadap hutan sebagai  tempat  mencari  nafkah,  yang  semuanya  dapat  menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup. 
 
Selain  itu  pembangunan  industri  yang  pada  hakikatnya  untuk meningkatkan  kesejahteraan  rakyat,  mengandung  risiko  pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, yang apabila tidak ditangani secara profesional  dan  prosedur  yang  memadai  akan  menimbulkan  dampak baik  terhadap  lingkungan  maupun  kepentingan  makhluk  hidup lainnya. 
 
Oleh  karena  itu,  Penanganan Masalah-masalah ini sangat kompleks, melibatkan banyak instansi, kepentingan pemerintah daerah, kepentingan-kepentingan bisnis dan ekonomi masyarakat.
 
Penanganan masalah juga menjadi sangat kompleks dan tidak bisa dilakukan sendiri baik oleh KLH maupun Bapedalda provinsi atau Bapedalda Kabupaten/Kota.
 
"Jika tidak diurus, manajemenya atau pemegang saham dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dijelaskan dalam UU No 32/2009 yang diperkuatkan dengan PP No 27/2012," kata Andi Rahman.
 
" Menjaga Ekosistem Tidak Rusak dan Punah Setelah berkaca dari bencana alam kabut asap yang melanda beberapa bulan ini, ada baiknya kita sedikit menyinggung mengenai lingkungan hidup yang tak seimbang sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan dan bencana alam," kata-nya.
 
Kabut asap yang melanda selama 18 tahun ini membuktikan bahwa ekosistem lingkungan hidup yang tidak berimbang dan menyebabkan banyak fenomena alam yang terjadi seperti kebakran lahan, banjir dan sebagainya.
 
Ketika dimulainya konferensi PBB tentang lingkungan hidup pada 5-16 juni 1972 yang digerakkan oleh Majelis Umum PBB, inilah menjadi bukti nyata bahwa lingkungan hidup bagi manusia perlu dijaga agar tidak terjadinya kerusakan dan bencana alam.
 
Di Provinsi Riau, hari lingkungan hidup sedunia digelar agak terlambat yakti pada 29 Oktober 2015. Meskipun terlambat dikarenakan bencana kabut asap yang terjadi, namun tidak membuat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau melupakan acara tahunan ini.
 
Peringatan hari lingkungan hidup sedunia dengan mengusung tema “Mimpi dan Aksi Bersama Untuk Keberlanjutan Kehidupan di Bumi, merupakan komitmen dalam menyadarkan semua pihak untuk ikut bertanggungjawab merawat bumi sekaligus menjadi pelopor perubahan dan penyelamat lingkungan hidup terutama ditengah bencana alam kabut asap yang terjadi.
 
Tema ini bermaksud untuk mendorong tumbuhnya perilaku sehat dan ramah lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan. Selain itu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan, dan meningkatkan peran serta pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pengelolaan lingkungan.
 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc dalam surat sambutan yang dibacakan oleh Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, bahwa acara ini sebagai bentuk menegakkan komitmen dan pengelolaan perlindungan terhadap lingkungan hidup seperti yang disepakati negara-negara di dunia pada tahun 1972 yang disahkan oleh PBB.
 
Dengan adanya peringatan ini agar dapat mengeksplorasi lebih berarti lagi terutama dengan mengajak dan melibatkan secara aktif masyarakat serta spontanitas, kreativitas dan modal sosial yang kita miliki di daerah-daerah, sebagai bangsa dalam menjaga sumber kekayaan alam.
 
Tentunya hal ini merupakan salah satu unsur penting dalam membangun dan menjaga ketahanan nasional kita. Meskipun indonesia merupakan negara yang kehilangan hutan paling tinggi di dunia dan memecah rekor paling lama mengalami bencana kabut asap, dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia ini bisa membuka mata dan hati dalam menjaga agar ekosistem tidak rusak dan punah akibat ulah manusia untuk keuntungan pribadi. (adv/hms/riau)
Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Anniversary Komunitas Upload DIY Pekanbaru

    PEKANBARU, - Ahad 13 Oktober 2019 komunitas Upload DIY Pekanbaru merayakan satu tahun berdirinya komunitas ini, komunitas Upload DIY (Do It Yourself) merupakan komunitas yang be

  • 6 tahun lalu

    Di Web KPU Netizen Temukan ada Salah Input Jumlah Suara Capres dan Upload C1 Terbalik

    NASIONAL, POLITIK, - Masyarakat Indonesia sudah cerdas, lebih dari satu kali netizen menemukan web site KPU RI salah input jumlah perolehan suara Capres.

    Hal ini terjadi d

  • 7 tahun lalu

    La Nina, Hujan Lebat dan Musim Dingin Diperkirakan Mengakibatkan Penurunan Suplai Global Karet Alam

    BANGKOK, THAILAND - Media OutReach - 9 November 2017 - International Rubber Consortium (IRCo) -- yang terdiri dari para perwakilan negara Thailand, Indonesia dan Malaysia -
  • 10 tahun lalu

    Tambah Mesin Baru 5 MW dan 7 MW, Suplai Listrik di Rengat Stabil

    RIAUONE.COM, RIAU, ROC, - Suplai arus listrik sejak satu pekan belakangan ini sudah mulai aman. Pasalnya, penambahan mesin baru dengan daya 5 MW dan 7 MW sudah masuk sistem.
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified