- Home
- Riau Raya
- Wujudkan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baik, Perusahaan harus Punya UKL dan UPL
Jumat, 04 Desember 2015 08:36:00
Wujudkan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baik, Perusahaan harus Punya UKL dan UPL
RIAUONE.COM, PEKANBARU, RIAU, ROC, - Seiring dengan berjalannya waktu dimana kehidupan manusia semakin kompleks, maka pada saat itu pula manusia mempunyai aktivitas di berbagai bidang. Akibat dari berbagai aktivitas tersebut menimbulkan dampak baik positif maupun negatif.
Disisi lain, bila ditinjau wilayah Provinsi Riau yang mempunyai wilayah yang cukup besar serta kekayaan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, maka dengan sendirinya memerlukan penanganan dan pengawasan dari semua pihak, bukan hanya pemerintah daerah tetapi juga masyarakat perlu dilibatkan.
Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman saat memperingati hari lingkungan hidup se dunia tahun 2015 menegaskan, seluruh perusahaan yang bergerak diberbagai jenis bidang usaha di Provinsi Riau, diingatkan wajib memiliki Unit Kelola Lingkungan (UKL) dan Unit Pemantauan Lingkungan (UPL). Ini sesuai dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan adanya penertiban atau inventarisasi dilakukan BLH ini diharapkan kedepannya pengelolaan lingkungan di daerah Provinsi Riau nantinya dapat terkontrol lebih baik.
Apalagi, salah satu hal penting didalam UU jelas menegaskan ada ruang kontrol bagi keterlibatan masyarakat. UU No 32/2009 tersebut diperkuat dengan PP No 27/2012 tentang Izin Lingkungan. Ini artinya, keluarnya PP tersebut sebagai pertanda implementasi UU No 32/2009 akan semakin terlaksana dengan baik. Terutama pada perusahaan yang bergerak bidang Hutan Tanam Industri (HTI).
Hal yang tertera di UU No 32/2009 di pasal 80 yang menegaskan bahwa, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi tanpa didahului adanya teguran lisan apabila pelanggaran dilakukan diantaranya itu dapat menimbulkan ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup. Perusahaan di Riau wajib memiliki dokumen AMDAL UKL-UPL agar segera mengurusnya bersamaan izin lingkungan.
Survey menunjukkan bahwa berbagai permasalahan lingkungan hidup yang menjadi masalah selama ini adalah adanya perbedaan kepentingan/keinginan masyarakat serta ketidaktahuan masyarakat tentang arti lingkungan hidup. Dilain pihak terjadi tumpang tindih antara kepentingan pengusaha Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan pemerintah.
Adanya perambahan hutan, pembakaran hutan, illegal loging. Limbah B3 dan masih banyak lagi masalah yang belum terselesaikan termasuk kepentingan sosial masyarakat terhadap hutan sebagai tempat mencari nafkah, yang semuanya dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu pembangunan industri yang pada hakikatnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, yang apabila tidak ditangani secara profesional dan prosedur yang memadai akan menimbulkan dampak baik terhadap lingkungan maupun kepentingan makhluk hidup lainnya.
Oleh karena itu, Penanganan Masalah-masalah ini sangat kompleks, melibatkan banyak instansi, kepentingan pemerintah daerah, kepentingan-kepentingan bisnis dan ekonomi masyarakat.
Penanganan masalah juga menjadi sangat kompleks dan tidak bisa dilakukan sendiri baik oleh KLH maupun Bapedalda provinsi atau Bapedalda Kabupaten/Kota.
"Jika tidak diurus, manajemenya atau pemegang saham dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dijelaskan dalam UU No 32/2009 yang diperkuatkan dengan PP No 27/2012," kata Andi Rahman.
" Menjaga Ekosistem Tidak Rusak dan Punah Setelah berkaca dari bencana alam kabut asap yang melanda beberapa bulan ini, ada baiknya kita sedikit menyinggung mengenai lingkungan hidup yang tak seimbang sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan dan bencana alam," kata-nya.
Kabut asap yang melanda selama 18 tahun ini membuktikan bahwa ekosistem lingkungan hidup yang tidak berimbang dan menyebabkan banyak fenomena alam yang terjadi seperti kebakran lahan, banjir dan sebagainya.
Ketika dimulainya konferensi PBB tentang lingkungan hidup pada 5-16 juni 1972 yang digerakkan oleh Majelis Umum PBB, inilah menjadi bukti nyata bahwa lingkungan hidup bagi manusia perlu dijaga agar tidak terjadinya kerusakan dan bencana alam.
Di Provinsi Riau, hari lingkungan hidup sedunia digelar agak terlambat yakti pada 29 Oktober 2015. Meskipun terlambat dikarenakan bencana kabut asap yang terjadi, namun tidak membuat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau melupakan acara tahunan ini.
Peringatan hari lingkungan hidup sedunia dengan mengusung tema “Mimpi dan Aksi Bersama Untuk Keberlanjutan Kehidupan di Bumi, merupakan komitmen dalam menyadarkan semua pihak untuk ikut bertanggungjawab merawat bumi sekaligus menjadi pelopor perubahan dan penyelamat lingkungan hidup terutama ditengah bencana alam kabut asap yang terjadi.
Tema ini bermaksud untuk mendorong tumbuhnya perilaku sehat dan ramah lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan. Selain itu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan, dan meningkatkan peran serta pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pengelolaan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc dalam surat sambutan yang dibacakan oleh Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, bahwa acara ini sebagai bentuk menegakkan komitmen dan pengelolaan perlindungan terhadap lingkungan hidup seperti yang disepakati negara-negara di dunia pada tahun 1972 yang disahkan oleh PBB.
Dengan adanya peringatan ini agar dapat mengeksplorasi lebih berarti lagi terutama dengan mengajak dan melibatkan secara aktif masyarakat serta spontanitas, kreativitas dan modal sosial yang kita miliki di daerah-daerah, sebagai bangsa dalam menjaga sumber kekayaan alam.
Tentunya hal ini merupakan salah satu unsur penting dalam membangun dan menjaga ketahanan nasional kita. Meskipun indonesia merupakan negara yang kehilangan hutan paling tinggi di dunia dan memecah rekor paling lama mengalami bencana kabut asap, dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia ini bisa membuka mata dan hati dalam menjaga agar ekosistem tidak rusak dan punah akibat ulah manusia untuk keuntungan pribadi. (adv/hms/riau)
Share
Berita Terkait
Anniversary Komunitas Upload DIY Pekanbaru
PEKANBARU, - Ahad 13 Oktober 2019 komunitas Upload DIY Pekanbaru merayakan satu tahun berdirinya komunitas ini, komunitas Upload DIY (Do It Yourself) merupakan komunitas yang be
Di Web KPU Netizen Temukan ada Salah Input Jumlah Suara Capres dan Upload C1 Terbalik
NASIONAL, POLITIK, - Masyarakat Indonesia sudah cerdas, lebih dari satu kali netizen menemukan web site KPU RI salah input jumlah perolehan suara Capres.
Hal ini terjadi d
La Nina, Hujan Lebat dan Musim Dingin Diperkirakan Mengakibatkan Penurunan Suplai Global Karet Alam
BANGKOK, THAILAND - Media OutReach - 9 November 2017 - International Rubber Consortium (IRCo) -- yang terdiri dari para perwakilan negara Thailand, Indonesia dan Malaysia -
Tambah Mesin Baru 5 MW dan 7 MW, Suplai Listrik di Rengat Stabil
RIAUONE.COM, RIAU, ROC, - Suplai arus listrik sejak satu pekan belakangan ini sudah mulai aman. Pasalnya, penambahan mesin baru dengan daya 5 MW dan 7 MW sudah masuk sistem.
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified