Rabu, 18 Februari 2015 11:40:00
2.774 Botol Miras Dimusnahkan di Rohil
RIAUONE.COM, ROHIL, - Upaya pemberantasan Miras terus dilakukan Pemkab Rohil. Sebanyak 2.774 botol miras hasil sitaan dimusnahkan disaksikan Bupati Suyatno.
Sebanyak 2.774 botol minuman keras dimusnahkan di Rokan Hilir. Pemusnahan berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Ujung Tanjung setelah disita dari Hamija Pasaribu dkk, warga KM 37 Desa Balai Jaya Kecamatan Bagansinembah.
Pemusnahan dilakukan, Selasa (17/2/15) di samping kantor bupati menggunakan alat berat, langsung menjadi operator Bupati Suyatno, didampingi Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Kapolres AKBP Subiantoro, SH, S.Ik, Kajari Bagansiapiapi, M Zaenudin.
Berdasarkan berita acara pemusnahan yang dibacakan, diketahui, penyitaan berhubungan dengan tindak pidana pasal 111 ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Wakil Ketua Pengadilan, H Waji Pramono, SH, MH memberikan persetujuan pemusnahan barang bukti tersebut.
Sementara itu, selain minuman keras, pemusnahan juga dilakukan untuk barang bukti kejahatan lainnya, dengan cara memblender dan membakar.
Barang bukti dimaksud, daun ganja kering sebanyak 285,38 gram, sabu-sabu 64,55 gram, pil ekstasi 26 butir, senjata api, kayu, pakaian, rekapan togel, handphone, parang, kapak, dan lain-lain. (rtc/adv/pemkab)
Share
Berita Terkait
Komentar