Senin, 18 Mei 2015 10:09:00

2 Penjudi Dadu Guncang Ditangkap Polisi di Rohil

ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC - Anggota Satuan Khusus Pemberantasan Judi dan Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap 2 orang yang sedang melakukan judi jenis dadu guncang di sebuah rumah di Jalan Manggis, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
 
Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian setempat, kedua tersangka yakni B (50) dan HT (46). Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka B acapkali menggelar praktek perjudian.
 
Keterangan tersebut ditindaklanjuti oleh anggota Satuan Khusus Pemberamtasan Judi dan Narkoba Polda Riau. Saat digerebek tim khusus ini, Ahad pagi (17/5/15) sekitar pukul 02.00 WIB, didapati barang bukti berupa. 36 kotak kartu Remi kondisi baru dan berapa kotak yang sudah dipakai, 6 buah dadu guncang beserta mangkoknya, 3 unit video camera, 1 set CCTV, 2 Buah TV monitor serta uang tunai sebanyak. Rp41 juta,
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasikan, membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka pemain judi itu.
 
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Res Narkoba Polda Riau untuk selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum," ungkapnya. (rtc/roc).
Share
Berita Terkait
  • 5 hari lalu

    Dear Rakyat, PPN Naik jadi 12 Persen Lho, Kamu Tau kan Imbas-nya Kemana Saja?


    NASIONAL, METEROPOLIS, - Tarif Pajak Pertambahan
  • 3 minggu lalu

    Geger di Negeri-ku, Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online: Minta Bayaran, Pekerjakan Operator, hingga Sewa Ruko


    NASIONAL, - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebelas oknum pegawa
  • satu bulan lalu

    Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot



    Komentar
  •