Minggu, 15 Maret 2015 08:15:00
BC Patroli Rutin Awasi Penyeludupan Pakaian Bekas & Narkoba Masuk Rohil
RIAUONE.COM, ROHIL, ROC, - Kantor Bea Cukai Kelas II Bagansiapiapi terus melakukan patroli rutin diperairan Rokan Hilir. Pengawasan ketat itu sebagai antisipasi penyeludupan barang impor pakaian bekas dan narkoba.
"Dalam rapat internal di Dirjen Bea Cukai Sumatera Utara, kemarin, bahwa fokus permasalahan utama yakni memperketat masuknya pakaian bekas impor dan narkoba," kata Kepala Bea Cukai Kelas II Bagansiapiapi Agung Saptono, dikonfirmasi, kemarin.
Dari hasil pantauan dilapangan, jelas Agung, kapal yang diduga menyeludupkan pakaian bekas biasanya arah Tanjung Balai Asahan (Sumut), Tembilahan, Indragiri Hilir dan Kota Dumai. Sedangkan, di wilayah perairan Rokan Hilir masih kondusif.
"Prediksi Kami, barang pakaian bekas dibawa via darat. Sebab, selama patroli tidak didapati atau ditemui kapal yang membawa muatan itu (pakaian bekas-red)," ujarnya.
Apalagi lagi, tambahnya, target pengawasan rutin bea cukai dilakukan terhadap kapal reguler yang masuk dari Malaysia. Dan, kapal tersebut setiap datang dan berangkat rutin melapor.
"Seminggu dua kali Kita patroli, kecuali ada laporan pasti anggota langsung turun. Makanya, Kita berharap informasi dari masyarakat dan pihak instansi terkait," katanya.
Masih katanya, dengan jumlah anggota 11 personil, pengawasan diwilayah perairan Rokan Hilir cukup besar, ditambah 3 personil sudah ditempatkan di kantor BC Panipahan. Sementara, untuk wilayah perairan Sinaboi hanya dilakukan pengawasan rutin.
"Kita cuma miliki 1 unit speed boat ukuran 10 meter menggunakan 2 mesin tempel kapasitas 200 Pk, tetapi Saya rasa sudah maksimal untuk lakukan pengejaran kapal-kapal kecil," terangnya rinci
Agung menjelaskan, selain pakaian bekas, pihaknya fokus pengawasan masuknya peredaran narkoba melalui jalur laut. "Intinya pengawasan ekstra, biasanya modus penyeludup narkoba sudah sangat canggih jadi sulit terendus, makanya Kita minta bantuan bea cukai lainya memberikan informasi," jelasnya
Sebagai tambahan, larangan penyeludupan pakaian bekas impor diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1995 diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Pelaku diancam sanksi penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun denda Rp100 juta. (*).
source : kapurnews
Share
Berita Terkait
Gegara Mobile Banking BCA , Saldo Nasabah Raib Rp68,5 Juta BCA dan OJK Kompak Bilang Bukan Kesalahan Bank?
NASIONAL, BISNIS, - Beredar kabar kejadian seorang nasabah PT Bank
Lhoo ada Bunker Narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar? Rektor Ancam Pecat yang Terlibat?
PENDIDIKAN, Makassar, Salah satu sekretariat mahasiswa di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, dipasangi garis polisi, k
Jreng...... Koper Anak Presiden Diacak-acak Bea Cukai di Bandara, Kemenkeu Minta Maaf
NASIONAL, - Ada apa lagi ini Bea Cukai (BC), Anak Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Alissa Wahid, mendapatkan kejadian tidak mengenakkan dari petugas Bea C
Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified