Selasa, 28 Juli 2015 16:10:00
Bupati Suyatno : PNS dilarang berpolitik praktis
RIAUONE.COM, ROHIL, ROC, - Pegawai Negeri Sipil dan honorer di lingkup Pemkab Rohil diingatkan untuk tidak berpolitik praktis. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Larangan bagi aparatur negara itu guna menjaga kondusifitas terlebih menjelang pemilukada serentak 9 Desember 2015, mendatang.
"Saya minta dan menghimbau kepada PNS dan Honorer di Pemkab Rohil untuk dapat menjaga suasana yang kondusif. Jangan sampai terpengaruh serta tidak boleh terlibat politik praktis," tegas Bupati Rohil, Suyatno, ketika memimpin apel pagi Senin (27/7/2015).
Sehubungan makin dekatnya pelaksanaan Pilkada Rohil, dibutuhkan aturan larangan bagi aparatur sipil negara untuk berpolitik sebagai koridor batasan. Sehingga, dibutuhkan netralitas bagi PNS sendiri, dengan demikian tatanan demokrasi lebih baik.
"Aturannya kan sudah jelas dan tidak bisa dilanggar. Nah, bagi yang melanggar sanksinya juga jelas, makanya kita minta Panwas aktif melakukan pengawasan terhadap PNS nakal yang mencoba-coba melanggar aturan itu," sebutnya.
Dikatakannya, sanksi bagi PNS dan Honorer jika ditemukan pengaduan atau pelanggaran soal ini bisa saja berupa sanksi administrasi dan lainnya. Ia juga mengajak peran aktif masyarakat Rohil agar menyampaikan kepada Panwas untuk ditindaklanjuti.
Oleh karena itu, diharapkan agar PNS maupun honorer tetap melaksanakan tugas dan fokus melayani masyarakat dan tidak melakukan kegiatan pilkada Rohil nanti, apalagi memang jelas-jelas dilarang sesuai dengan aturan PNS tidak diperbolehkan berpolitik praktis. (adv/hms/knc).
Share
Berita Terkait
Komentar