• Home
  • Riau Raya
  • Diskanlut Rohil Sosialisasi Peraturan KKP Nomor 2 Tahun 2015
Selasa, 08 September 2015 09:47:00

Diskanlut Rohil Sosialisasi Peraturan KKP Nomor 2 Tahun 2015

jembatan pedamaran rohil
RIAUONE.COM, ROHIL, ROC, - Larangan menggunakan alat tangkap ikan tertentu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI disosialisasikan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
 
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KKP RI Nomor 2 tahun 2015 tentang Tidak Diperbolehkannya Nelayan Menggunakan Alat Tangkap Ikan yang Merusak Lingkungan dan Habitat Ikan, kata Kadiskanlut Rohil, Muhammad Amin, Senin (7/9/2015).
 
Dikatakannya, alat tangkap ikan yang dilarang Kementerian itu seperti Pukat Hela, Pukat Tarik, Sungkur, Tuamang, Bubu Tarik mengggunakan 1 kapal maupun menggunakan dua kapal. Untuk menjalankan peraturan Kementerian KKP itu, pihaknya tengah melakukan sosialisasi untuk memberikan penjelasan kepada ribuan nelayan Rohil.
 
"Mudah-mudahan nelayan kita bisa mengerti tentang arti dan akibat dari menggunakan alat tangkap ikan, sehingga lingkungan dan habitat ikan tidak rusak," jelasnya.
 
Menurutnya, supaya para nelayan tidak merasa diberatkan untuk mengganti alat tangkap ikan tersebut, Pihaknya telah mengirimkan surat kepemerintah kepusat untuk membantu Konpensasi bagi nelayan dalam bentuk alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Karena selama ini 80 persen nelayan rohil masih menggunakan alat tangkap tersebut.
 
"Mulai dari Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) hingga ke Sinaboi nelayannya masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang Kementerian KKP tersebut, makanya secara bertahap kita melakukan sosialisasi untuk memberikan penjelasan kepada para nelayan tentang larangan tersebut," katanya.
 
Lanjutya, selain minta bantu konpensasi nelayan ke pemintah pusat, Pemkab Rohil sendiri dalam menjalankan peraturan Kementerian KKP itu pada tahun 2016 mendatang akan memasukan anggaran di APBD Rohil untuk mengganti alat tangkap ikan nelayan dengan yang ramah lingkungan secara bertahap. Sehingga, ke depannnya tidak ada lagi nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan dan habitat ikan itu sendiri," tegasnya. (adv/hms/knc).
Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Kementerian Ketenagakerjaan Panggil Bos Sritex Pagi-pagi, Ada Apa?


    NASIONAL, - Kementerian Ketenagakerjaan memanggil
  • 4 minggu lalu

    Terlalu, Sidang Guru Honor Konawe : Pengakuan Murid Dipukul,Sebut Nama Supriyani dengan Panggilan Mama Alpa



    Komentar
  •