• Home
  • Riau Raya
  • Eks Penghulu Labuhan Tangga Hilir Rohil Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 28 November 2017 17:35:00

Eks Penghulu Labuhan Tangga Hilir Rohil Dituntut 5 Tahun Penjara

ROHIL, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menuntut Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir,Jumadi (Terdakwa) kasus Tipikor ADD/DD dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.200 Juta pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (28/11/17).
 
"Barusan selesai sidang,Dia (Jumadi) dituntut 5 tahun penjara dan denda 200 juta,Subsider selama 3 bulan kurungan. JPU juga Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp399.413.788,00," terang JPU Sri Odit Megonondo,SH, MH via Whatshapp grub.
 
Tuntutan yang dibacakan sebanyak 180 halaman yang dibacakan secara bergantian dengan Amar tuntutan pidana menyatakan terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi  No 31 tahun 1999 sebaimana telah diubah dan di tambah UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
 
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap makan harta bendanya di sita oleh negara.Apabila harta bendanya tidak mencukupi,Maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun lagi,"Jelas Odit,Yang juga Kasi Intel Kejari Rohil ini.
 
Sidang Sambungnya dipimpin Hakim Ketua Majelis Dahlia bersama anggota majelis hakim Tony dan Yanuar panitera pengganti Efrizal."Sidang ditunda selama 14 hari dengan agenda putusan pidana," pungkasnya. (tri).
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified