- Home
- Riau Raya
- Korupsi Dana Anggaran Bappeda Rohil, Mantan Asisten II Setdaprov Riau Mulai Disidangkan
Rabu, 13 September 2017 11:10:00
Korupsi Dana Anggaran Bappeda Rohil, Mantan Asisten II Setdaprov Riau Mulai Disidangkan
RIAUONE.COM, PEKANBARU-Perkara korupsi penyelewengan dana anggaran di Bappeda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang menjerat Wan Amir Firdaus mantan Kepala Bappeda Rohil dan juga mantan Asisten II Pemprov Riau, Selasa (12/9/17) siang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tersebut, turut juga diadili tiga terdakwa lain, Suhermanto, bendahara pengeluaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Hamka, selaku bendahara pengeluaran tahun 2010 dan 2011 dan Rayudin, selaku pejabat verifikator pengeluaran rutin di Bappeda Rohil. Ketiganya merupakan bawahan Wan Amir yang turut serta menyelewengkan keuang negara.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sugandi SH yang dibacakan secara terpisah (split). Perbuatan keempat terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar lebih yang terjadi tahun 2008 hingga 2011 lalu.
Dimana Wan Amir bersama tiga bawahannya melakukan korupsi dengan modus penyimpangan anggaran rutin dan pengadaan barang 2008-2011.
Penyimpangan yang dilakukan terdakwa Suhermanto, Hamka dan Rayudin sebesar Rp1,192 miliar. Sedangkan penyimpangan yang dilakukan terdakwa Wan Amirsebesar Rp2,5 miliar.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," jelas JPU. Selanjutnya, persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH menunda sidang selama sepekan dengan agenda selanjutnya Eksepsi.(har/ROC)