Minggu, 18 Januari 2015 12:32:00
Pemprov Riau Tandatangani UMK Rohil 2015 Rp1,9 Juta
RIAUONE.COM, ROHIL, - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp1,9 juta. Hasil itu diketahui dari SK UMK yang dikeluarkan Pemprov Riau, Senin (19/1/2015).
"Sesuai intruksi dari Pemerintah Provinsi Riau, Senin (19/1/2015) UMK Rohil tahun 2015 telah ditandangani, selanjutnya pihak daerah akan menjemput SK tersebut," kata Kadisnaker Rohil HM Arsyad melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad, Minggu (18/1/2015).
Dikatakannya, menerapkan besaran sekaligus pemberlakukan UMK di setiap perusahaan skala besar di Rohil, seperti perkebunan, perhotelan, swalayan dan lainnya.
"Kita akan lihat dulu kondisi perusahaannya, kalau perusahaan itu memungkinkan maka diwajibkan membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Intinya, kita akan melakukan pendataan terlebih dahulu kalau perusahaannya sehat maka diwajibkan membayar gaji karyawan sesuai dengan ketetapan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan," jelasnya. (why/hms).
Share
Berita Terkait
Energi Mega Keluarkan Biaya US$1,19 Juta, Eksplorasi Gas Metan Batubara
riauonecom, Jakarta, - Dalam laporan bulanan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) memberikan gambaran kegiatan eksplorasi gas metan batu bara
Komentar