Rabu, 17 Juni 2015 12:49:00
Sekda Rohil Harap Ormas dan LSM Mampu Mandiri Tanpa Bantuan Pemerintah
RIAUONE.COM, ROHIL, ROC, - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Drs H Surya Arfan MSi meminta kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memberikan sumbangsih kepada masyarakat.
"Ormas dan LSM tidak hanya semata-mata membantu pemerintah, namun harus mampu memberikan sumbangsih kepada masyrakat dengan melakukan serangkaian kegiatan kesosialan secara mandiri tanpa harus meminta bantuan dari pemerintah daerah," kata Sekda Surya Arfan saat membuka sosialisasi Pemendagri Nomor 33 tahun 2012 di Hotel Kesuma, Bagansiapiapi, Selasa (16/6).
Sosialisasi Permendagri tentang Pendaftaran Ormas di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah itu diikuti 90 ormas dan LSM yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Rohil.
Ormas dan LSM harus bisa bekerjasama dengan pemerintah untuk mengoreksi dan menanggapi keluhan-keluhan masyarakat. Namun sayangnya, ujar Sekda, ormas dan LSM saat ini masih banyak yang salah kaprah dengan memanfaatkan dana Bansos dan dana hibah sebagai mata pencarian.
"Padahal Ormas dan LSM harus bisa mandiri tanpa harus mengharapkan Bantuan Sosial (Bansos) maupun dana hibah dari pemerintah," sindir Surya Arfan.
Diakui Surya Arfan, hingga saat ini Pemkab Rohil belum ada mencairkan dana Bansos dan hibah. Hal ini dikarenakan pihaknya takut terjadinya temuan oleh penegak hukum.
"Kita lihat beberapa daerah di Indonesia, banyak pejabatnya tersandung kasus akibat dana Bansos dan hibah. Kejadian seperti itu, seharusnya kita jadikan sebagai pelajaran," katanya.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan membantu ormas dan LSM, namun hal ini tentunya harus dilakukan pembahasan yang matang terlebih dahulu. "Kita tidak ingin gara-gara dana Bansos dan hibah berurusan dengan pihak penegak hukum," ujar Surya Arfan.
Sementara itu, Kepala Kesbangpolinmas Rohil Drs Suandi mengatakan, sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Permendagri tentang Batasan, peranan dan Fungsi Ormas dan LSM.
Implementasinya untuk memberdayakan Ormas dan LSM yang ada di daerah agar tahu batasan-batasan dan apa yang harus dilakukan, karena LSM itu adalah satu satu mintra pemerintah yang menjembatani aspirasi dari masyarakat.
Lsm dan Ormas harus bisa mandiri, jika ada bantuan dari pemerintah daerah harus memenuhi syaratnya yakni harus terdaftar keberadaannya di Kesbangpolinmas.
"Selain itu, LSM dan Ormas juga harus membuat laporan per triwulan tentang penggunaan anggaran dan kegiatan yang telah dilakukan," pinta Suandi.
Saat ini, papar Suwandi, masih banyak LSM dan ormas yang masa izinnya sudah kadaluarsa. Makanya pihaknya menghimbau kepada LSM yang masa izinnya sudah kadaluarsa untuk segera memperpanjang ke Kesbangpolinmas Rohil.
"Kita juga menghimbau LSM dan ormas tidak menyerupai lembaga pemerintah seperti KPK, ICW, BNN, BIN dan sebagainya. Jika ada LSM yang memakai nama itu maka harus dibuat kepanjangannya," pungkas Suandi.
Sosialisasi Permendagri Nomor 33 tahun 2012 itu dihadiri oleh Asisten IV Bidang Administrasi Setdakab Rohil Hj Dahniar, Kepala Kesbangpolinmas Rohil Drs Suandi dengan narasumber/pemateri dari Kesbangpolinmas Provinsi Riau. (Adv/Humas/pnc)
Share
Berita Terkait
Firaun, Kisah-nya Masuk dalam dalam Alquran, Arkeolog Temukan Pedang Firaun Berusia 3.000 Tahun di Mesir, Berhiaskan Lambang Ini
Kementerian Keuangan Catat Jumlah Utang Pemerintah Turun jelang Jokowi Lengser, Sisa Rp 8.461 Triliun
Israel dituding Tanam Alat Peledak di Alat Komunikasi Pager dan Walkie-Talkie
Mengerikan, Sedang Dikendarai, Kap Mesin Depan Honda CR-V Mengepul dan Terbakar
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified