• Home
  • Riau Raya
  • Tanggapi Pandangan Fraksi di DPRD, Pemkab Rohil Janji Benahi Sejumlah Kekurangan
Sabtu, 05 September 2015 10:44:00

Tanggapi Pandangan Fraksi di DPRD, Pemkab Rohil Janji Benahi Sejumlah Kekurangan

suyatno dan warga-nya
RIAUONE.COM, ROHIL, ROC, - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau,  menjawab dan menanggapi pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Rohil tentang LPP APBD 2014, di ruang sidang DPRD Rohil.
 
Rapat paripurna yang dibuka Wakil Ketua DPRD Rohil Abdul Kosim itu, dihadiri Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Syarifuddin dan Jamiludin, Bupati Rohil H Suyatno, Plt Sekda H Surya Arfan, kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab Rohil.
 
Bupati Rohil H Suyatno, ketika menyampaian jawaban terhadap tanggapan fraksi itu mengatakan, pihaknya akan membenahi segala kekurangan dan menutupi kelemahan yang ada pada tahun 2015 ini sehingga kinerja Pemkab Rohil di masa-masa yang akan datang dapat lebih maksimal bagi kemajuan masyarakat Rohil. 
 
Dipaparkan Bupati H Suyatno, telah terjadi penurunan terhadap belanja modal karena kecilnya penyerapan anggaran. Hal itu disebabkan, pelaksanaan kegiatan fisik, perencanaan, pengawasan, pengadaan dilakukan pada tahun anggaran 2014.
 
"Kegiatan fisik banyak tidak dapat dilakukan tahun 2014 karena dikhawatirkan tidak tuntas, dan dikerjakan pada tahun anggaran 2015," katanya.
 
Kemudian, peraihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dilakukan melalui pengelolaan administrasi, persediaan kas, investasi dan aset, terkait penataan dan pengolaan aset dilakukan kerjasama dengan BPKP RI.
 
Suyatno menambahkan, untuk kriteria kinerja SKPD telah memenuhi standar dan Pemda Rohil pada prinsipnya telah melakukan pembinan dan evaluasi, terutama pengawasan SDM dan peningkatan kualitas SDM serta banyaknya aturan baru yang harus disosialisasikan yang disesuaikan dengan keuangan daerah dan aturan lainnya.
 
Sedangkan, pada realisasi anggaran sebesar 56,69 persen, terjadi penurunan dari beberapa jenis pajak dan retrisbusi. Regulasi mengakibatkan retribusi tidak bisa ditagih yang besarnya telah diatur dan diubah pada peraturan Menteri Keuangan.
 
Terkait revitalisasi pengawasan internal, jelas Suyatno, Pemda Rohil telah berupaya melakukan perbaikan dan paradigma dalam wujudkan penataan kelola yang baik.
 
Menyangkut kualitas bangunan terhadap pihak ketiga, katanya, perlu dilakukan pengawasan maksimal. "Kami melakukan sesuai ketentuan berlaku. 
 
"Sedangkan, untuk penataan aset, pada tahun 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya yang jumlahnya mencapai Rp3,77 triliun. Kemudian untuk aset bergerak yang diketahui Sebanyak 92 unit yang sebahagian dimiliki pihak yang tidak berhak," jelasnya.
 
Menurutnya, Pemda Rohil telah melakukan penarikan aset kepada pihak yang tidak berhak berhak sampai waktu yang ditentukan.
 
Sekedar informasi, unit aset kendaraan yang sudah dikembalikan sebanyak 24 unit. Sisanya masih dalam penarikan paksa yang melibatkan Sekretariat, Perlengkapan dan Satpol PP. (Adv/Humas)
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified