Kamis, 25 Mei 2017 09:01:00
Tersangka Proyek Jembatan Pedamaran II di Tahan
ROHIL, - Tersangka koruptor proyek Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rohil, Ibus Kasri, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selama 20 hari kedepan, terhitung Selasa (23/5/2017).
"Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum penahanan tersebut berdasarkan pasal 21 KUHAP UU Tipikor," kata Kejari Rohil Bima Suprayoga, SH, M,Hum melalui Kasi Intel Sri Odit Megonondo, SH, ketika dikonfirmasi, Selasa (23/5/2017).
Dikatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tiga kali dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Yakni kasus dugaan korupsi Jembatan Padamaran II yang merugikan negara Rp 2,5 miliar.Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada pembangunan Jembatan Padamaran II di Kabupaten Rohil, proyek jamak tahun 2008-2012.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak jaksa mendapatkan bukti-bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan 30 saksi dan 4 ahli. Kini, lanjutnya, tersangka dtitip dalam Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan proyek jembatan ini menelan dana APBD Rohil sebesar Rp 260 miliar semasa mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjabat Bupati Rohil.
Kasus terjadi pada tahun 2009 pada pembayaran termin kedua pada bulan OktoberLebih lanjut dijelaskan, tersangka Ibus Kasri selaku Kadis PU Rohil melakukan pembayaran kepada PT Waskita Karya selaku kontraktor.
Pembayaran tersebut dilakukan pada proyek yang tidak dikerjakan.Ditambahkan, PT Waskita Karya tidak termasuk kedalam subjek hukum, karena mereka tidak terlibat dalam masalah tersebut.Dalam pengembangan kasus ini, pihak Kejati Riau juga menetapkan tersangka baru, yakni Manajer PT Lapiganesa Tama dari Bandung berinisial MB.
"Tersangka ini baru kita tetapkan hari ini, namun belum dilakukan penahanan. Pihak perusahaan itu kita jadikan tersangka karena tugasnya sebagai pengawas proyek tidak bekerja dengan benar," kata Sugeng.
Sedangkan satu tersangka lainnya, kata Sugeng, adalah Wan Amir, mantan Sekda Rohil, dan eks asisten di Pemprov Riau. Wan Amir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama."Wan Amir belum kita tahan, ini karena dia juga terlibat korupsi dari kasus yang lain. Jadi berkas perkaranya nanti akan kita satukan semuanya baru kita tahan," ujar Sugeng. (mcr/yu).
Share
Berita Terkait
Gubri Resmikan Jembatan Pedamaran I dan II, Suyatno Minta Dukungan Sinaboi-DumaI
BAGANSIAPIAPI, ROHIL, – Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman meresmikan beroperasinya Jembatan Pedamaran I dan II.
Komentar