Rabu, 06 Desember 2017 15:46:00
Akhirnya Bupati Rohul Suparman Lepas Jabatan, Jalani Hukuman di Sukamiskin
PEKANBARU - Terhitung mulai hari ini, Bupati Rokan Hulu, H Suparman, S.Sos, M,Si mulai menjalani hukuman kurungan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada dirinya. Suparman mulai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, orang nomor satu di Rokan Hulu ini mengatakan keikhlasannya dalam menjalani hukuman yang dialamatkan kepadanya kendati belum menerima salinan putusan kasasi MA serta surat pemberitahuan pemanggilan dari Jaksa KPK.
"Saya akan laksanakan putusan hukuman itu, saya ikhlas menjalaninya dan keikhlasan saya ini merupakan tanda hormat saya kepada institusi penegak hukum," kata Suparman, Rabu (06/12/17). Mantan Ketua DPRD Riau ini selalu merasa keadilan di dalam kasus yang menimpanya, tidak ada. Kendati demikian, ia sudah ikhlas dan berinisiatif untuk mendatangi Lapas Sukamiskin sekaligus bertemu dengan Jaksa KPK di sana.
"Saya menyerahkan diri saya ini walaupun saya merasa keadilan itu terusik. Saya hormati keputusan itu walapun saya merasa tidak adil, saya tidak akan lari dari hukuman yang dialamatkan kepada saya," ungkapnya
Rasa ketidakadilan ini menurutnya, tidak terlepas dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. Saat itu, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Suparman tidak bersalah atau divonis bebas.
"Semua persidangan saya sudah ditonton semua orang, bahkan jaksa KPK menganulir saya terima uang. Saya tidak ragu menerima hukuman itu, biarlah badan saya dikurung, tapi semangat saya terhadap Rokan Hulu tidak akan bisa dikurung," jelasnya.
Lebih lanjut ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Rokan Hulu agar senantiasa selalu tenang dan selalu mengawasi proses pembangunan yang saat ini tengah gencarnya di Rokan Hulu.
"Saya dan Rokan Hulu merupakan suatu kesatuan yang terpisah. Kalau saya jalankan takdir ini, maka Rokan Hulu tidak boleh tergantung kepada takdir saya, Rokan Hulu mesti berjalan sesuai apa yang diimpikan bersama," tutupnya.
Seperti diketahui, Suparman dan Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau tersangkut kasus suap APBD Riau. Suparman divonis oleh Majelis Hakim MA dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Johar Firdaus, juga divonis sama dengan Suparman, plus dicabut hak politik selama 5 tahun terhitung pidana pokok dilaksanakan. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Agung MS Lumne, dan hakim anggota Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar. Selain penjara, Suparman dan Johar juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan selama 6 bulan. Suparman dan Johar terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua, dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan undang-undangan lainnya bersangkutan. Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, Suparman divonis bebas.
Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pembahasan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015. Sementara, mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, divonis hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun). Selain penjara, Johar juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.
Tindakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Ahmad Kirjauhari dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Dalam kasus ini, Kirjauhari sudah divonis 4 tahun penjara. ***(rtc)
Share
Komentar