• Home
  • Riau Raya
  • Baru Sepekan Menjabat Kapolsek Ujungbatu Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor
Senin, 05 September 2022 14:46:00

Baru Sepekan Menjabat Kapolsek Ujungbatu Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

SURYA PATRIANTO

Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu AKP. Andi Cakra Putra SIK., MH berhasil mengungkap perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor yang sudah lama terjadi yaitu pada bulan juli tahun 2019, seorang Tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu (4/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Ujungbatu AKP. Andi Cakra Putra SIK., MH menjelaskan "Seorang Tersangka yang berinisial REP umur 27 tahun berhasil kami amankan setelah beberapa tahun kabur meninggalkan wilayah Ujungbatu, dari hasil penyelidikan anggota dilapangan, bahwasanya tersangka REP kini berada di wilayah Ujungbatu, Saya perintahkan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan serta keberadaan pelaku penggelapan sepeda motor jenis KLX 150F dengan nomor polisi BM 6310 MB warna hitam".

"Saat dilakukan penangkapan tersangka REP di Jalan Kutilang Kelurahan Ujungbatu tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas dan tersangka mengakui atas perbuatannya yang telah melakukan penggelapan sepeda motor" Terang Kapolsek Ujungbatu yang baru berdinas sepekan ini.

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK., MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH membenarkan bahwa jajaranya yaitu Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis KLX 150F dengan nomor rangka MH4LX150FKJ80054, Nomor Mesin : LX150CEWE6890.

Tersangka REP pada saat itu (19/7/2019) sekira pukul 03.00 WIB Menjumpai korban yang juga teman sekolahnya, di Warnet Habib Ujungbatu untuk meminjam sepeda motornya, namun setelah di tunggu beberapa jam Tersangka tidak kunjung kembali menyerahkan sepeda motornya, lantas Korban beserta temannya mencari tersangka hingga ke Pasirpangaraian namun tidak ketemu", Terang Aipda Mardiono Pasda SH.

Selanjutnya Aipda Mardiono Pasda SH menerangkan "Pada saat itu pihak Korban mendatangi keluarga Tersangka namun dari pihak keluarga tersangka lepas tangan, Korban mengalami kerugian sekitar 38.500.000,- lantas pada saat itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujungbatu".

"Kepada Tersangka REP diterapkan dengan pasal 372 KUHPidana, kini Tersangka beserta barang bukti 1 Lembar Foto Copy STNK  dan 1 Lembar Struk Ansuran kredit telah diamankan di Mapolsek Ujungbatu guna proses hukum lebih lanjut" Jelas Kasubsi Si Humas Polres Rokan Hulu.***(Surya)




Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 2 tahun lalu

    Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca

  • 2 tahun lalu

    Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu

    Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal

  • 2 tahun lalu

    Seorang Bandar Narkoba Di Desa Mahato Diringkus Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Pengungkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan hulu, dengan barang bukti berat b

  • Komentar