- Home
- Riau Raya
- Bupati Rohul Nonaktif Suparman Divonis Bebas, Disambut Sujud Syukur Ratusan Pendukungnya
Kamis, 23 Februari 2017 19:43:00
Bupati Rohul Nonaktif Suparman Divonis Bebas, Disambut Sujud Syukur Ratusan Pendukungnya
Surya Patrianto
PEKANBARU, RIAUONE.COM - Suparman Bupati Rokan Hulu nonaktif Divonis Bebas atas tuduhan Suap ABPD Riau 2014, pada sidang hari kamis (23/2/17) Siang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi Pekanbaru.
Sementara itu mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5 tahun.
"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, pada pembacaan akhir putusan
Putusan bebas Suparman disambut haru ratusan simpatisannya yang dari pagi memadati gedung PN Pekanbaru. Tangis bahagia pun pecah menyambut bebasnya Bupati Rokan Hulu itu.
"Allah sudah menjawab doa kita, mari kita pulang dengan tertib, tunggu saya di Rokan Hulu," ujar Suparman usai sidang.
Putusan Suparman tersebut berbeda dari keinginan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya yang menuntut 4,5 tahun. Sementara Johar Firdaus sebelumnya 6 tahun
Dalam tuntuta jaksa sebelumnya, disebutkan jaksa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 12 huruf a Tahun 1999.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK turut mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih untuk kedua terdakwa.
Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman bersama mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa KPK Trimulyono menyebutkan kedua terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp155 juta mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Hal itu terjadi saat Suparman masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau 2009-2014.
Keduanya juga didakwa menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009 serta dijanjikan sejumlah uang.
Menurut Trimulyono, hadiah atau janji tersebut diberikan agar kedua terdakwa segera memproses pengesahan rancangan APBD Riau 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014. Diharapkan anggaran itu disahkan sebelum proses pergantian anggota DPRD Riau hasil pemilihan legislatif 2014.
Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjauhari, sebagai terdakwa. Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Sur)
Share
Berita Terkait
Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak di OTT KPK?
NASIONAL, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan atau OTT di Meranti, Riau. KPK menangkap tangan Bupati Meranti Muhammad Adi.
"Benar, tadi
Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak
Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d
Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca
Komentar