• Home
  • Riau Raya
  • Di PHK, Eks Karyawan PT Torganda Laporkan Perkara ke Disosnakertrans Rohul
Selasa, 17 Mei 2016 07:18:00

Di PHK, Eks Karyawan PT Torganda Laporkan Perkara ke Disosnakertrans Rohul

Eks karyawan tetap PT. Torganda melapor ke Disosnakertrans Rohul.
ROHUL, RIAU - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan  semena mena dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) satu persatu mulai terungkap.
 
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) juga sebelumnya telah menerima Laporan PHK sepihak terhadap dua Karyawan tetap dan buruh harian lepas (BLH) PT.Hutahean Kebun Teluk Sono dan Dalu Dalu, Tambusai.
 
Pada hari Senin (16/5/16) Eks Karyawan tetap Ginni Purba (41 thn) melaporkan pihak pihak Management PT. Torganda Kebun Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara ke Disosnakertrans Rokan Hulu.
 
Eks mekanik PT. Torganda ini mengaku sudah bekerja di perusahaan milik pengusaha asal Sumatera Utara, Darius Lungguk (DL) Sitorus sejak 2001 silam, dan baru diangkat sebagai karyawan tetap pada 1 Juni 2004.
 
Namun, gara-gara perkara perjudian yang menimpanya pada November 2014, manajemen PT. Torganda mem-PHK Ginni melalui surat Nomor: TG.11/R/106/I/2015, tanggal 22 Januari 2015.
 
Dan sejak 23 Januari 2015, Ginni resmi tidak bekerja lagi sebagai mekanik di PT. Torganda Rantau Kasai. Namun, dirinya tak menerima pesangon yang menjadi haknya.
 
Padahal, menurut Ginni, sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (7) UU Tenaga Keja Nomor 13 tahun 2003, Perusahaan wajib membayarkan uang penghargaan masa kerja 1 tahun kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
 
Selama 13 tahun masa kerja, Ginni tidak pernah melanggar aturan perusahaan, Ia mengaku telah di PHK, Namun Perusahaan tidak memenuhi Haknya, sesuai dengan peraturan UU  Tenaga Kerja
 
"Saya datang ke sini (kantor Disosnakertrans Rohul) untuk menuntut hak (pesangon)," tegas Ginni usai melapor di kantor Disosnakertrans Rohul, Senin.
 
Menanggapi laporan eks karyawan PT. Torganda, Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disosnakertrans Rohul, Udar, mengakui akan melakukan langkah persuasif, yakni mencoba komunikasi dengan perusahaan.
 
Dan bagaimana respon perusahaan akan dikabarkan kepada eks karyawan tetap PT. Torganda kebun Rantau Kasai tersebut.
 
Di lain tempat, Wakil Ketua DPC LSM PENJARA Rohul, Hendron Sihombing, mengindikasikan bahwa PHK sepihak dilakukan perusahaan banyak terjadi di perusahaan lain.
 
Namun karena banyaknya karyawan yang tidak tahu jalan dan menuntut haknya, mereka tidak melaporkan ke pihak terkait.(Sur)
 
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    GM PLN Wilayah Riau Dan Kepri Silahturahmi Dan Buka Komunikasi Dengan Masyarakat Ujung Batu

    ROKAN HULU, RIAUONE.COM - General Manager PLN Wilayah Riau dan Kepri M. Irwansyah Putra Hadir dalam Acara Berbuka Puasa bersama Dengan Tokoh Masyarakat Ujung Batu, dan Anak
  • 8 tahun lalu

    2017, Kuota Haji Rohul Bertambah Jadi 502 Jemaah

    PASIRPANGARAIAN, - Pada tahun 2017 ini, jumlah kuota haji bagi masyarakat Rokan Hulu bertambah dari 350 CJH menjadi 502 JCH. Hanya saja pada tahun ini, CJH diwajibkan untuk
  • 9 tahun lalu

    Atlet Rohul dari Tiga Cabor Jadi Andalan KONI Riau di PON 2017 Jabar

    PASIRPANGARAIAN, RIAU, - Beberapa atlet dari tiga cabang olahraga (Cabor) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) jadi andalan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Ri
  • 9 tahun lalu

    Waspada Barang Kadaluarsa di Pasaran di Rohul

    ROKANHULU, RIAU, - Masyarakat diharapkan untuk lebih jeli lagi untuk membeli barang di pasaran. Jangan sampai membeli barang yang telah kadaluarsa, selain memeriksa bungkus
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified