Kamis, 23 Februari 2017 14:11:00
Di Vonis Bebas, Suparman kembali Memimpin Rohul
PEKANBARU - Akhirnya setelah melakukan sidang secara marthon satu tahun lebih, Bupati non-aktif Rohul, Suparman divonis bebas dalam kasus APBD Kilat tahun 2015.
"Suparman terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus ini, oleh sebab itu divonis bebas dan mengembalikan seluruh hak-haknya," kata Hakim Ketua Rinaldi Tanjung dalam sidang, Kamis (23/2/2017).
Dalam keterangan persnya, ketua tim pengacara Suparman, Evanora SH MH mengatakan, dalam 2 hari ini semua hak Suparman termasuk mengembalikan jabatannya sebagai Bupati Rohul akan dilaksankan.
"Nanti surat salinan bebasnya akan kami serahkan ke Gubri," pungkas Evanora kepada wartawan usai sidang.(drc/mzi)
Share
Komentar