Kamis, 23 Februari 2017 14:11:00

Di Vonis Bebas, Suparman kembali Memimpin Rohul

PEKANBARU - Akhirnya setelah melakukan sidang secara marthon satu tahun lebih, Bupati non-aktif Rohul, Suparman divonis bebas dalam kasus APBD Kilat tahun 2015.

"Suparman terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus ini, oleh sebab itu divonis bebas dan mengembalikan seluruh hak-haknya," kata Hakim Ketua Rinaldi Tanjung dalam sidang, Kamis (23/2/2017).

Dalam keterangan persnya, ketua tim pengacara Suparman, Evanora SH MH mengatakan, dalam 2 hari ini semua hak Suparman termasuk mengembalikan jabatannya sebagai Bupati Rohul akan dilaksankan.

"Nanti surat salinan bebasnya akan kami serahkan ke Gubri," pungkas Evanora kepada wartawan usai sidang.(drc/mzi)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified