• Home
  • Riau Raya
  • Dishutbun Rohul Sosialisasikan UU Kehutanan dan Perkebunan
Kamis, 07 Mei 2015 17:07:00

Dishutbun Rohul Sosialisasikan UU Kehutanan dan Perkebunan

Kabid Bina Usaha Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan, Anuar Sadat
RIAUONE.COM, ROHUL, ROC, - Dinas Kehutanan dan Perkebunan  Kabupaten Rokan Hulu  kembali sosialisasikan Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 2009, dan UU Perkebunan Nomor 98 tahun 2013, kepada warga di sepuluh desa dekat kawasan hutan.
 
Menurut Kepala Dishutbun Kabupaten Rohul Sri Hardono, melalui Kabid Bina Usaha Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Dishutbun Anuar Sadat sosialisasi UU Kehutanan dan UU Perkebunan merupakan program rutin tahun ke tiga dilakukan dinasnya.
 
"Sasarannya sepuluh desa di dekat kawasan hutan. Sosialisasi sudah dilakukan di delapan desa," kata Anuar Sadat, Rabu (6/5/2015).
 
Anuar mengatakan pada hari ini, dinasnya sosialisasi UU Kehutanan dan UU Perkebunan di Desa Boncah Kusuma, Kecamatan Kabun. Sedangkan Selasa (5/5/2015) kemarin, sosialisasi dilaksanakan di Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun.
 
Sepuluh desa yang menjadi sasaran, yakni Desa Cipang Kiri Hilir, Desa Cipang Kanan, dan Desa Tibawan Kecamatan Rokan IV Koto. Dua desa di Kecamatan Rambahsamo yakni Desa Lubuk Napal dan Desa Teluk Aur.
 
Kemudian, dua desa di Kecamatan Bangunpurba, yakni Desa Rambah Jaya dan Desa Pasir Intan. Desa Batas Kecamatan Tambusai, Boncah Kusuma Kecamatan Kabun, dan Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun.
 
Tujuan dari sosialisasi, sambung Anuar, adalah menginformasikan kepada warga bahwa pentingnya hutan, menjaga dan pemanfaatan hutan. Termasuk, sosialisasi tentang bahaya penyakit dari tanaman karet.
 
Menurut dia, bertambahnya jumlah penduduk juga menyebabkan lahan hutan berkurang. Akibat lahan berkurang, kini warga dekat kawasan hutan mulai kekurangan air. "Dari sosialisasi ini, diharapkan masyarakat pentingnya hutan bagi kehidupan, pemanfaatan hutan dan cara menjaga hutan dengan baik," jelasnya.
 
Kawasan hutan boleh dimanfaatkan bagi kepentingan hidup warga, namun harus prosedural, sehingga tidak melanggar hukum. Sayangnya, diakui Anuar, banyak oknum warga yang mengelola hutan tanpa prosedural.
 
Pada sosisalisasi UU Perkebunan, Dishutbun Rohul juga memberikan informasi kepada warga bagaimana. berkebun tanaman karena yang baik. Termasuk, cara memilih bibit baik, dan cara menanggulangi hama.
 
Dalam sosialisasinya, Dishutbun mengarahkan warga ke tanaman kehutanan dan ternak lebah madu di kawasan hutan. Termasuk tanaman buah-buahan seperti durian dan matoa. Dan tanaman kehutanan seperti mahoni, gaharu, meranti, ketapang, ekalitus, dan sejenisnya. "Tanaman karet juga tidak boleh ditanam di kawasan hutan, hanya boleh di hutan desa," tandas Anuar Sadat. (*).
source : rohultoday
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified