• Home
  • Riau Raya
  • Kapolsek Ujungbatu Periksan Kelengkapan Surat Kendaraan Anggota Sebelum Dilaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022
Selasa, 04 Oktober 2022 04:05:00

Kapolsek Ujungbatu Periksan Kelengkapan Surat Kendaraan Anggota Sebelum Dilaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022

SURYA PATRIANTO

Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kegiatan pelaksanaan "Operasi Zebra Lancang Kuning 2022" oleh Personil Unit Lantas Polsek Ujungbatu, Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 dilaksanakan dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022, kegiatan pada hari pertama (Senin, 3/10/2022) yang digelar di jalan Jendral Sudirman depan Mapolsek Ujungbatu pada pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Ujungbatu AKP. Andi Cakra Putra S.I.K., M.H melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan bermotor milik semua Personil Polsek Ujungbatu sebelum dilaksanakannya kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 terhadap pengguna jalan raya.

"Kita akan cek dan periksa sebelum melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 mengenai kelengkapan dan surat surat kendaraan bermotor milik semua anggota, jika ada yang belum lengkap, maka harus dilengkapi, baik itu kelengkapan kendaraan, surat menyurat serta pajak kendaraan yang belum dibayar harus diselesaikan" Ujar AKP. Andi Cakra Putra S.I.K., MH 

Kanit Lantas Polsek Ujungbatu AKP. Pardamoan Simatupang menjelaskan mengenai sasaran utama "Operasi Zebra Lancang Kuning 2022" yang akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022,

1. Pengemudi atau Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.

2. Pengemudi atau Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

3. Pengemudi atau Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart SNI dan Pengemudi atau Pengendara yang tidak menggunakan safety belt, 

4. Pengemudi atau Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

5. Pengendara atau Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.

6. Pengemudi atau Pengembara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

7. Kendaraan sepeda motor tidak diperbolehkan membonceng lebih dari satu orang.

"Pada pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 dihari ini (Senin, 3/9/2022) kami telah melakukan tindakan dengan memberikan surat Bukti Pelanggaran (Tilang) sebanyak 10 pelanggar yang tidak menggunakan helm, knalpot brong dan bebonceng lebih dari satu orang", Terang Kanit Lantas Polsek Ujungbatu.

Selanjutnya AKP. Pardamoan Simatupang juga menjelaskan telah melakukan teguran kepada pengguna jalan yang mengendarai sepeda motor, "Kami dilapangan juga memberikan teguran terhadap pengendara sepeda motor yang berboncengan namun tidak mengunakan helm ganda, kami himbau agar yang memboncengpun harus memakai helm berstandar SNI".***(Surya)








Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 2 tahun lalu

    Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca

  • 2 tahun lalu

    Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu

    Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal

  • 2 tahun lalu

    Seorang Bandar Narkoba Di Desa Mahato Diringkus Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Pengungkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan hulu, dengan barang bukti berat b

  • Komentar