• Home
  • Riau Raya
  • Kemendagri Tegaskan Pengangkatan Wabup Rohul Jadi Plt Bupati tak Perlu SK
Jumat, 24 Juni 2016 15:25:00

Kemendagri Tegaskan Pengangkatan Wabup Rohul Jadi Plt Bupati tak Perlu SK

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menegaskan pengangkatan Wakil Bupati Rokan Hulu, Sukiman jadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rokan Hulu tidak perlu ada Surat Keputusan (SK). Hal itu sesui dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dimana saat ini Suparman hanya dinonaktifkan bukan diberhentikan sementara.
 
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji, Jumat (24/6/16) saat ditanya terkait penunjukan Wakil Bupati Rokan Hulu Sukiman sebagai Plt Bupati Rokan Hulu.
 
"Tidak mungkin ada SK pengangkatan, kecuali Bupati sudah diberhentikan sementara. Karena undang-undangnya sangat jelas menyebutkan seperti itu," kata Dodi menegaskan.
 
Saat ditanya, apa yang menjadi dasar hukum penunjukkan Wakil Bupati Rohul menjadi Plt Bupati. Ia mengatakan dasar hukumnya hanya surat penunjukan saja.
 
"Dasarnya ya, hanya surat penunjukan saja, karena aturannya memang demikian," sebutnya.
 
Sebelumnya, Dirjen Otda Soni Sumarsono mengatakan, sejak Bupati Rokan Hulu Suparman ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD Riau pada tanggal 7 Juni lalu. Pihak Kemendagri langsung menonaktifkan Suparman menjadi Bupati dan menunjuk Wakil Bupati Sukiman sebagai Plt Bupati.
 
Sebagaimana diketahui, Suparman merupakan Bupati terpilih Rokan Hulu yang berpasangan dengan wakilnya Sukimin. Sebelum dilantik jadi Bupati, KPK menetapkan Suparman menjadi tersangka suap pembahasan APBD Riau, lalu kurang lebih dua bulan menjabat Bupati Rokan Hulu, akhirnya KPK menahan Suparman di Rutan Guntur, Jakarta. (rtc/roc).
Share
Berita Terkait
  • 9 tahun lalu

    Belum Ada Arahan Untuk Tunjuk Plt Bupati Rohul

    PEKANBARU, RIAU, - Pasca Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wabup Rohul Sukiman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul te
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified