• Home
  • Riau Raya
  • Ketua KUD Bumi Asih Kecewa Dan Tersinggung Terhadap Putusan Pengadilan Bangkinang
Jumat, 26 Januari 2018 17:32:00

Ketua KUD Bumi Asih Kecewa Dan Tersinggung Terhadap Putusan Pengadilan Bangkinang

poto Pertemuan
Rohul –KUD Bumi Asih bersama Ninik Mamak bersama Masyarakat Desa Kebun menyampaikan pernyataan sikap dan penolakan atas upaya pelaksanaan eksekusi pengosongan atas lahan kebun kelapa sawit seluas 2.823,52 Ha, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, berikut Pernyataan sikap yang di terima redaksi riauone, Jumat, 26/01/2018 , Dalam realisnya mereka menyampaika   yang menjadi dasar atas penolakan eksekusi tersebut oleh PN Kampar adalah sebagai berikut :
 
1. Bahwa berdasarkan fakta Hukum atas penetapan objek eksekusi menjadi wilayah yurisdiksi dimana Pengadilan Negeri Bangkinang tidak bewewenang melakukan eksekusi pengosongan atas kebun kelapa sawit Masyarakat Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Asih, karena secara hukum objek dari penetapan eksekusi tersebut masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Rokan Hulu, sehingga segala tindakan Hukum yang dilakukan Pengadilan Negeri Bangkinang menjadai cacat hukum.
 
2. Kami KUD Bumi Asih bersama Masyarakat Kebun sangat terbantu dan berterima kasih kepada Pihak PTPN V karena taraf hidup Masyarakat Kebun yang tergabung dalam KUD Bumi Asih menjadi lebih baik dan lebih sejahtera atas kehadiran pihak PTPN V sebagai Bapak angkat kami yang memajukan perekonomian dan taraf hidup kami sebagai petani sawit di Desa Kebun. 
 
3. Bahwa kami KUD Bumi Asih sedang melakukan upaya Hukum dengan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi kepada PN Bangkinang, karena areal KPPA seluas 300 Ha termasuk juga dalam objek sangketa yang akan di eksekusi oleh PN Bangkinang. Pada saat ini perlawanan hukum yang kami ajukan sudah sampai di MA dan sedang dalam proses penyelesaian.
 
Sehubungan dengan situasi dan kondisi tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan dengan tegas dan jelas apabila pihak PN Bangkinang memaksakan untuk melakukan eksekusi pengosongan atas lahan Kebun Sawit seluas 2.823.52 Ha pada tanggal 29 Januari 2018 maka kami sebagai anak angkat (Binaan PTPN V) akan menghadang dan membatalkan eksekusi tersebut sampai titik darah penghabisan. Dan perlu kami sampaikan,  kami Masyarakat Desa Kebun akan berkumpul dan siaga dengan massa lebih dari 1500 orang, jika terjadi bentrokan di lapangan akibat pemaksaan eksekusi tersebut kami tidak bertanggung jawab.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bagi kita semua. 
 
Hormat Kami,
Ketua KUD Bumi Asih
 
 
H. Abdul Ma’as Dt. Nuanso
 
 
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Kapolda Riau
2. Bupati Rokan Hulu
3. Ketua DPRD Rokan Hulu
4. Kapolres Kampar
5. Ketua PN Bangkinang
6. PTPN V
7. Pertinggal 
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified