- Home
- Riau Raya
- Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 Unit Lantas Polsek Ujungbatu Keluarkan 12 Tilang pada hari ini
Senin, 10 Oktober 2022 11:39:00
Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 Unit Lantas Polsek Ujungbatu Keluarkan 12 Tilang pada hari ini
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 yang dilaksanakan oleh Unit Lantas Polsek Ujungbatu pada hari ke 8 Senin (10/10/2022) sekira pukul 9.30 WIB telah mengeluarkan 12 Surat Bukti Pelanggaran (Tilang) kepada 10 pengendara sepeda motor dan 2 Mobil angkutan barang atau truk.
Kanit Lantas Polsek Ujungbatu AKP. Pardamoan Simatupang turun langsung memimpin Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 yang dilaksanakan di jalan Jendral Sudirman depan Mapolsek Ujungbatu.
Kanit Lantas Polsek Ujungbatu AKP. P. Simatupang menjelaskan "Dari 12 Pelanggaran tersebut, 2 orang pengendara sepeda motor memakai knalpot brong, dan 8 orang pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, serta 2 orang sopir mobil truk tidak membawa/menunjukan STNK serta tidak menggunakan sabuk pengaman".
"Kami juga memberi teguran kepada 8 orang pengendara mobil yang tidak memasang sabuk pengaman serta tukang beca yang lupa memakai helm nya saat berkendaraan" Terang Kanit Lantas Polsek Ujungbatu.
AKP. Pardamoan Simatupang menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar mematuhi peraturan berlalu lintas yang benar, "Kami sedang melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 nanti".
Selanjutnya Kanit Lantas Polsek Ujungbatu AKP. P. Simatupang menjelaskan ada 7 sasaran utama pada Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 yaitu:
1. Pengemudi atau Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.
2. Pengemudi atau Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
3. Pengemudi atau Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart SNI dan Pengemudi atau Pengendara yang tidak menggunakan safety belt,
4. Pengemudi atau Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
5. Pengendara atau Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
6. Pengemudi atau Pengembara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
7. Kendaraan sepeda motor tidak diperbolehkan membonceng lebih dari satu orang.***(Surya)
Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak
Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca
Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu
Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal
Seorang Bandar Narkoba Di Desa Mahato Diringkus Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Pengungkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan hulu, dengan barang bukti berat b