• Home
  • Riau Raya
  • Plt Bupati Rokan Hulu, H.Sukiman Berhak Mengambil Keputusan Strategis
Sabtu, 03 September 2016 02:42:00

Plt Bupati Rokan Hulu, H.Sukiman Berhak Mengambil Keputusan Strategis

Surya Patrianto

ROKAN HULU, RIAU --Terkait adanya pertanyaan seputar tugas dan kewenangan Wakil Bupati Rohul yang ditunjuk selaku Pelaksana Tugas Bupati, ternyata Plt Bupati Rohul H.Sukiman berhak mengambil kebijakan kebijakan yang bersifat strategis.

Penjelasan Tersebut tertuang dalam Radiogram Mendagri Nomor T.131.14/4509/OTDA tanggal 10 Juni 2016 tentang penugasan Wakil Bupati Rohul selaku Pelaksana Tugas Bupati.

Hal tersebut juga diperkuat lagi oleh surat Mendagri Kepada Gubernur Riau No 132.14/6007/OTDA, tanggal 16 Agustus 2016 yang ditanda tangani Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda), DR Sumarsono.

Sebelumnya, tanggal 27 Juli 2016, Gubernur Riau mengirim surat No 100/ADMPUM/86.14 kepada Mendagri, meminta penjelasan tentang status Wakil Bupati Rokan Hulu selaku Pelaksana Tugas Bupati Rokan Hulu.

Ada tiga poin penting dalam surat jawaban Mendagri yang dikirim kepada Gubernur Riau
Pertama, merujuk pada Pasal 65 dan 66, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda, sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015, untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintah di daerah.

“Wakil Kepala Daerah melaksanakan seluruh tugas dan wewenang Kepala Daerah. Termasuk mengambil kebijakan strategis,” tulis Mendagri dalam surat yang juga ditembuskan kepada Plt Bupati Rohul dan Ketua DPRD Rohul itu.

Selanjutnya, pada Poin Kedua disebutkan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh Wakil Kepala daerah, tentu mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan agar terwujud penyelenggaraan pemerintah yang baik.

“Oleh karenanya ruang komunikasi dan koordinasi antara Kepala Daerah yang sedang terkait masalah hukum dengan Wakil Kepala Daerah telah dibingkai pada pasal 66 UU No 23 2014,” jelas Mendagri dalam surat itu.

Sementara pada poin ketiga surat itu, disampaikan bahwa semua aturan itu telah mengacu pada Pasal 65 ayat (3), pasal 66 ayat (1) huruf c, dan pasal 66 ayat (3) UU No 23 tahun 2014.

“Semuanya, Telah mendeskripsikan secara lugas dan jelas, sehingga dapat serta merta dioperasionalisasikan,” tutup Mendagri dalam suratnya itu.(Sur)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak di OTT KPK?

    NASIONAL, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan atau OTT di Meranti, Riau. KPK menangkap tangan Bupati Meranti Muhammad Adi.

    "Benar, tadi

  • 2 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 2 tahun lalu

    Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d

  • 2 tahun lalu

    Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca

  • Komentar