• Home
  • Riau Raya
  • Polres Rohul Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Ribuan Botol Miras
Senin, 06 Juni 2016 13:23:00

Polres Rohul Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Ribuan Botol Miras

Surya Patrianto
ROKAN HULU, RIAU, Riauone.com -- Polisi Resort (Polres) Rokan hulu, pagi tadi, Senin (6/6/16) Sekira pukul 8:30 WIB. memusnahkan Barang bukti dan rampasan, berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Pasir pangaraian, di Taman Kota Pasir Pangaraian.
 
Hadir pada acara pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat tersebut, Bupati Rohul, H. Suparman, S.Sos. M.Si, Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, SH, Kejari Rohul, Syafiruddin, Ketua PN Pasir Pengaraian, Kakan Kemenag Rohul, Ketua MUI, Perwakilan Kodim 0313 KPR dan sejumlah anggota dijajaran Polres Rohul.
 
Bupati Rohul, Suparman mengapresiasi atas kinerja Kepolisian yang telah ikut membantu Pemkab Rohul dalam membasmi penyakit masyarakat di negeri seribu suluk Rokan Hulu. Dengan keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki, namun bisa mengungkap hasil yang maksimal.
 
Dengan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Pekat ini, Suparman berharap akan timbul semangat baru dalam upaya pemberantasan Pekat secara bersama-sama seluruh elemen masyarakat untuk menolak Pekat di Rohul.
 
Miras, kata Suparman seperti lagunya dapat merusak pikiran dan itu merupakan awal dari mulainya terjadi tindak kriminalitas yang tentunya sangat meresahkan masyarakat. “Miras ini adalah awal dari tindak kejahatan. Oleh sebab itu mari kita jauhi yang namanya minuman keras,” pungkasnya.
 
Kapolres  Rokan hulu (Rohul) menyatakan bahwa Pemusnahan barang bukti ini adalah Hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam bentuk pelaksanaan  Razia  Pekat pada akhir akhir ini.
 
"Razia pekat ini disamping tugas pokok Polri, dan didukung Oleh Perda, Bupati Rokan hulu juga punya kebijakan agar Kecamatan Rambah sebagai Tempat Wisata sehat, bersih dari Narkoba dan minuman keras" Terang Kapolres.
 
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 650 gram daun ganja kering, 3.883 botol Minuman keras (Miras) 4. jerigen (20 liter) tuak, 72 buah makanan/minuman kadaluarsa, tanpa cukai dan tidak ada idzin Balai POM. Juga mercon dan petasan 11.695 biji.
 
Ketika ditanya tentang kategori miras yang dilarang, Pitoyo mengatakan apapun jenis minuman yang terdapat kandungan alkohol walau 1 persen pun tetap diamankan.(Sur)
Share
Berita Terkait
  • 10 jam lalu

    Preserving the beauty of nature - a bond that links Lancang-Mekong countries


    CHENGDU CITY, CHINA  - 27 November 2024 - Taking its source from the Zhaqu of Tanggula Mountain Range in northwest China's Qinghai Province, the Lancang R
  • 10 jam lalu

    Zoho Partners with Ministry of Communication And Digital Affairs to Support Indonesia's Startup Ecosystem


    Program will provide more than IDR 60 Billion of software solu
  • 10 jam lalu

    Linkin Park "From Zero World Tour" to Perform in Jakarta on 16 February 2025 as The Only Show in Southeast Asia


    Komentar
  •