• Home
  • Riau Raya
  • Polsek Tandun Berhasil mengamankan Dua Orang Tersangka Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba
Senin, 09 Mei 2022 10:12:00

Polsek Tandun Berhasil mengamankan Dua Orang Tersangka Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba

SURYA PATRIANTO
Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH sedang Memeriksa Terduga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba (Poto Insert 2 orang tersangka)

Rokan Hulu, RiauOne.Com - Jajaran Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis shabu shabu, didesa Bonotapung, Kecamatan Tandun pada hari minggu (8/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB.


Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH menerima laporan dari anggotanya Brigadir Marbun bahwasanya didesa Bonotapung ada orang yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu shabu, lantas dengan segera Kapolsek Tandun memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tandun untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.


Setelah dilakukan penyelidikan Lantas Kanit Reskrim Polsek Tandun beserta anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap salahseorang yang berinisial DES (32) warga jalan Pelita 4 Timur Desa Bono Tapung, setelah dilakukan interogasi DES bahwa barang haram tersebut telah dititipkan kepada yang berinisial WW (25) warga Pelita 5 RW 05/RT 22 Dusun Rimba Sari, Desa Dayo Kecamatan Tandun.


Tidak menunggu waktu lama Kanit Reskrim Polsek Tandun beserta anggota mencari keberadaan WW, tersangka WW ditemukan di Desa Dayo Lantas dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan didalam tas sandang milik WW berupa 1 paket besar serbuk putih yang diduga shabu shabu, dari hasil interogasi WW mengatakan bahwa DES masih menyimpan Shabu shabu yang disimpan di areal perkebunan plasma.


Lantas Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH, memerintahkan kembali untuk melakukan pengembangan terhadap DES yang masih memiliki shabu shabu yang disembunyikan di areal perkebunan plasma dengam disaksikan oleh pihak keamanan Perkebunan yang bernama Sukardi dan juga tersangka WW ditemukan kembali 1 paket besar yang dimasukkan kedalam kotak kacamata.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH membenarkan bahwa jajarannya yaitu Polsek Tandun telah mengamankan Dua orang tersangka Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu shabu, adapun Barang Bukti shabu shabu dengan berat kotor 109,17 Gram, Uang tunai sebanyak Rp. 1.035.000,- yang disita dari Tersangka DES, juga turut disita 2 Unit Handphone dari dua tersangka, serta barang bukti lainnya.


"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut" Jelas Aipda Mardiono Pasda SH.***(Surya)


(Humas Polres Rohul) 


Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Lhoo ada Bunker Narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar? Rektor Ancam Pecat yang Terlibat?


    PENDIDIKAN, Makassar, Salah satu sekretariat mahasiswa di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, dipasangi garis polisi, k
  • 2 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 2 tahun lalu

    Seorang Bandar Narkoba Di Desa Mahato Diringkus Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Pengungkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan hulu, dengan barang bukti berat b

  • 2 tahun lalu

    Mantap.. !! Dalam Waktu Seminggu 4 Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Oleh Personil Polsek Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Dalam kurun waktu seminggu, Polsek Ujungbatu Polres Rokan hulu berhasil mengamankan 4 orang tersangka bandar Narkoba jenis shabu shabu, dengan tempat p

  • Komentar